JAGOBERITA.ID, PAMEKASAN – Dalam waktu kurang dari tiga hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 kemarin, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Raya Peltok, Desa Plakpak.
Saat kejadian, pelaku memepet korban berinisial M (27) yang tengah mengendarai sepeda motor sambil membonceng anggota keluarganya. Pelaku kemudian secara paksa merampas gelang emas model rantai durian yang dikenakan korban.
Pelaku berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan beserta barang bukti oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan pada Sabtu, 10 Januari 2026.
“Hari ini, Kamis (21/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, secara simbolis Satreskrim Polres Pamekasan melalui Kanit Pidum menyerahkan barang bukti berupa tiga buah gelang rantai durian dengan berat 26,310 gram kepada keluarga korban,” ujar Kapolres Pamekasan, Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas Polres Pamekasan, Jupriadi, Kamis (21/1/2026).
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan. Pada kesempatan itu, pihak keluarga korban menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Pamekasan beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus jambret di Desa Plakpak sekaligus mengembalikan barang bukti milik korban.
Keluarga korban juga berharap Polres Pamekasan ke depan semakin profesional dalam pengungkapan berbagai kasus serta seluruh personel diberikan keselamatan saat bertugas di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, AKP Jupriadi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian dengan kekerasan.
“Hindari penggunaan perhiasan yang berlebihan, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya pencurian dengan kekerasan,” imbaunya. (Che)
*
