JAGOBERITA.ID, SIDOARJO – Dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Seorang dokter hewan, drh. Muhammad Irfan, melaporkan kasus yang menimpanya ke Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam proses penyelidikan, drh. Muhammad Irfan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Artee Law Office saat menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu, 11 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut terkait dua laporan perkara 492 dan 486.
Kuasa hukum pelapor dari Artee Law Office menyampaikan bahwa kliennya dimintai keterangan untuk memperjelas kronologi dugaan penipuan investasi yang terjadi sejak tahun 2024.
“Klien kami hari ini memenuhi panggilan penyelidik untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan investasi. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan sehingga perkara ini bisa segera menemukan titik terang,” ujar kuasa hukum Artee Law Office saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2026).
Kasus ini bermula dari hubungan profesional antara pelapor yang berprofesi sebagai dokter hewan dengan terlapor yang merupakan pemilik hewan. Dalam kesehariannya, terlapor kerap membawa hewan peliharaannya untuk diperiksa oleh pelapor.
Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara keduanya semakin intens hingga kemudian terlapor menawarkan kesempatan investasi kepada pelapor. Dalam tawaran tersebut, pelapor dijanjikan keuntungan yang cukup besar dalam waktu singkat.
“Terlapor menawarkan investasi kepada klien kami dengan iming-iming keuntungan Rp56 juta dalam waktu tiga bulan. Karena sudah saling mengenal dan percaya, klien kami akhirnya menyetujui investasi tersebut,” jelasnya.
Pelapor kemudian mentransfer dana sebesar Rp224 juta kepada terlapor dengan harapan memperoleh pengembalian dana sekaligus keuntungan total Rp280 juta sesuai kesepakatan awal.
Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, keuntungan maupun pengembalian dana tersebut tidak kunjung diterima oleh pelapor.
Dalam laporan ini, dua orang yang dilaporkan berinisial AA dan istrinya, inisial QIM. Keduanya diduga terlibat dalam penawaran investasi yang berujung pada kerugian pelapor.
“Karena tidak ada kejelasan terkait pengembalian dana, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum agar haknya bisa dipulihkan,” tambah kuasa hukum.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Polresta Sidoarjo dan berharap kasus tersebut dapat segera naik ke tahap penyidikan.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Harapannya perkara ini bisa segera diproses lebih lanjut sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya.
Diketahui, peristiwa dugaan penipuan tersebut bermula pada Mei 2024 dan kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. (EM)
*
