JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, diamankan polisi setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban berinisial W (41) melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep pada 25 Desember 2025. Korban diketahui merupakan seorang pelajar yang saat itu tinggal bersama saudara kandungnya di rumah keluarga, sementara kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat itu diduga dilakukan tersangka lebih dari satu kali pada November 2025 dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Korban disebut mengalami trauma dan tekanan psikis akibat perbuatan pelaku.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui setelah korban meminta kedua orang tuanya pulang ke rumah karena merasa ketakutan dan tertekan. Setelah mendengar pengakuan anaknya, keluarga langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster warna hitam bermotif batik milik korban.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas demi memberikan keadilan kepada korban,” tegasnya, Jumat (8/5/2026).
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun asusila.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto mengatakan tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di wilayah Cirebon,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. (Che)
