Media Jago Berita Fakta, Referensi, Terpercaya
Media Jago Berita merupakan lembaga pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip profesionalisme, tanggung jawab sosial, serta kepentingan publik. Dalam menjalankan fungsi pers, Jago Berita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Pasal 1
Kemerdekaan Pers, Jago Berita menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers. Setiap bentuk intervensi, tekanan, atau penyensoran terhadap kerja jurnalistik ditolak.
Pasal 2
Akurasi, Fakta, dan Kebenaran Setiap berita wajib:
– Berdasarkan fakta yang benar dan dapat diverifikasi
– Tidak mengandung kebohongan, fitnah, atau informasi menyesatkan
– Disajikan secara jujur dan bertanggung jawab
– Prinsip ini sejalan dengan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
Pasal 3
Independensi dan Netralitas, Wartawan dan redaksi Jago Berita bersikap independen, tidak berpihak, serta bebas dari konflik kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan.
Pasal 4
Referensi dan Verifikasi Berlapis, Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses:
– Cek fakta (fact-checking)
– Konfirmasi kepada pihak terkait
– Rujukan data atau sumber yang jelas dan sah
Berita opini harus dipisahkan secara tegas dari berita fakta.
Pasal 5
Keberimbangan dan Hak Publik, Jago Berita wajib menyajikan berita secara berimbang dengan memberikan ruang yang adil kepada semua pihak. Asas praduga tak bersalah menjadi prinsip utama dalam setiap pemberitaan hukum dan kriminal.
Pasal 6
Larangan Penyalahgunaan Profesi Wartawan, Wartawan Jago Berita dilarang:
– Menerima suap, gratifikasi, atau fasilitas yang memengaruhi independensi
– Menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi
– Melakukan pemerasan atau intimidasi
– Tindakan tersebut bertentangan dengan etika pers dan Undang-Undang Pers.
Pasal 7
Perlindungan Narasumber dan Privasi, Jago Berita melindungi identitas narasumber yang meminta anonimitas serta menghormati hak privasi, kecuali untuk kepentingan publik yang lebih besar dan dibenarkan secara hukum.
Pasal 8
Etika Peliputan, Dalam peliputan wartawan wajib:
– Menghormati nilai kemanusiaan
– Tidak mengeksploitasi korban kekerasan, anak, dan kelompok rentan
– Menghindari judul provokatif dan sensasional
Pasal 9
Hak Jawab dan Hak Koreksi, Sesuai Undang-Undang Pers, Jago Berita wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, terbuka, dan tepat waktu apabila terdapat keberatan atau kekeliruan pemberitaan.
Pasal 10
Tanggung Jawab Sosial Pers, Setiap produk jurnalistik harus mempertimbangkan dampak sosial, menjaga persatuan bangsa, serta tidak menimbulkan kebencian, diskriminasi, dan konflik horizontal.
Pasal 11
Penyelesaian Sengketa Pers, Setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan prinsip penyelesaian sengketa pers, bukan melalui kriminalisasi wartawan.
Pasal 12
Sanksi Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi internal redaksi, mulai dari teguran hingga pencabutan kewenangan jurnalistik, tanpa menghapus tanggung jawab hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Penutup
Kode Etik Pers ini menjadi landasan moral dan profesional bagi seluruh jajaran Jago Berita dalam menjalankan kemerdekaan pers secara bertanggung jawab, demi menghadirkan informasi yang faktual, berbasis referensi, dan terpercaya untuk kepentingan publik.
