banner 728x250
Berita  

Nama Kepala Diskominfo Sumenep Terseret Potongan BAP Korupsi BSPS 2024 Rp26,8 Miliar

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi (Foto Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, disebut dalam potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.

Media ini memperoleh kutipan dokumen tersebut dari sumber tepercaya yang enggan disebutkan namanya.

banner 325x300

“…tanda tangan rekom pencairan yang saya serahkan kepada Pak Indra (Kabid Perkim sebelum Pak Lisal), sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep,” berikut dalam potongan BAP itu tertulis yang diterima media, Kamis (26/2/2026).

Kutipan tersebut mengaitkan nama Indra Wahyudi dengan proses rekomendasi pencairan dana saat ia masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid Perkim).

Kiini, Indra Wahyudi, diketahui telah menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan NLA, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, sebagai tersangka kelima.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan.

“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan peran NLA dalam praktik korupsi program BSPS,” katanya, Rabu, 5 November 2025 lalu.

Program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 menyasar 5.490 penerima di 143 desa pada 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar atau Rp20 juta per penerima.

Namun, penyidik menemukan dugaan pemotongan dana sebesar Rp3,5–4 juta per penerima sebagai komitmen fee, serta beban biaya Laporan Penggunaan Dana (LPD) Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

Selain itu, NLA yang memiliki kewenangan memvalidasi pencairan dana diduga meminta uang Rp100 ribu per penerima agar proses berjalan lancar. Dari hasil penyidikan, NLA diduga menerima Rp325 juta dari salah satu saksi yang juga berstatus tersangka.

Hingga kini, total kerugian negara sementara mencapai Rp26.876.402.300 dan masih dalam proses verifikasi auditor.

Meski nama Indra Wahyudi muncul dalam potongan BAP yang diperoleh media, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai status hukum yang bersangkutan.

Upaya konfirmasi kepada Indra Wahyudi masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi. Namun, saat dihubungi media belum ada respons hingga berita ini ditayangkan. (Che)

*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *