banner 728x250

Mafia Solar Subsidi Menggila di Sumenep, Jatah Petani Nelayan Dirampok

Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan (Foto Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep kian terang-benderang dan dinilai telah berlangsung lama. Modusnya disebut rapi, sistematis, serta kuat diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari level bawah hingga oknum berpengaruh di balik layar.

Sorotan keras datang dari DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Organisasi ini menyebut praktik penyelewengan BBM subsidi telah mencapai tahap darurat karena secara langsung merampas hak petani dan nelayan.

banner 325x300

Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, mengungkapkan hasil temuan lapangan yang menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani.

“Modusnya menggunakan dua rekomendasi: barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Entah dari mana mafia BBM ini mendapatkannya. Yang jelas, praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” katanya, kepada media, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, keluhan datang dari sejumlah kelompok tani di beberapa desa. Salah satunya mengaku jatah solar kelompok tiba-tiba habis, padahal tidak pernah melakukan pembelian.

“Ada indikasi solar sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alsintan. Tapi kelompoknya tidak merasa membeli. Ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang bermain di balik layar?,” ujarnya.

Hasil investigasi DPD TMI mengungkap pola klasik mafia BBM subsidi. Solar dibeli dari berbagai SPBU menggunakan barcode sah, kemudian ditimbun di gudang-gudang penampungan sebelum dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga jauh lebih tinggi.

Dampaknya sangat nyata dan menyakitkan. Petani kesulitan memperoleh solar untuk mengoperasikan alat dan mesin pertanian (alsintan), sementara nelayan terpaksa menghentikan aktivitas melaut karena kehabisan bahan bakar. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah gencarnya seruan pemerintah pusat soal swasembada pangan dan penguatan sektor maritim.

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas:

1. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi dan dugaan kongkalikong tanpa pandang bulu.

2. Menegaskan bahwa aktivitas mafia BBM telah merugikan petani dan nelayan secara langsung karena jatah solar habis dan alsintan serta perahu tidak bisa dioperasikan.

3. Mendesak Pemda Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat.

4. Meminta Pertamina melakukan evaluasi total terhadap SPBU yang disinyalir terlibat praktik penyelewengan.

5. Menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM subsidi masih marak ditemukan di lapangan, meski kasus ini sudah berulang kali mencuat ke publik.

“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi. Praktik ini nyaris terjadi di hampir semua SPBU di Kabupaten Sumenep. Sulit dipercaya jika aparat tidak mengetahuinya,” tandasnya.

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, SPBU yang terbukti membantu penimbunan BBM subsidi juga dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan sesuai Pasal 56 KUHP.

“Kalau SPBU terbukti terlibat, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan terhadap negara dan rakyat kecil. Kami minta izin SPBU tersebut dicabut oleh Pertamina,” pungkasnya. (Che)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *