JAGOBERITA.ID-Pamekasan. Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial DN (17) yang terjadi di Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, kini telah memasuki tahap penentuan. Rabu (11/6/2025)
Moh. Anwar dan Kholisin Susanto selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 dari penyidik. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), dan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
“Kami sudah menerima SP2HP ke-4 dari penyidik kemarin sore, yang menyatakan bahwa pelimpahan tahap II telah dilakukan ke kejaksaan,” ujar Anwar
Dengan masuknya perkara ini ke tahap II, maka proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial MR (41) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan untuk diajukan ke persidangan. Langkah ini disambut baik oleh pihak keluarga korban yang sejak awal menuntut keadilan secara maksimal.
Keluarga korban menyampaikan harapan besar agar aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Mereka menilai bahwa apa yang dilakukan terhadap anak mereka tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam.
“Kami ingin pelaku dihukum setimpal dengan apa yang telah dilakukan, demi keadilan bagi anak kami,” ungkap salah satu keluarga korban pada awak media
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Pamekasan, terutama karena melibatkan korban anak di bawah umur. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait waktu sidang perdana. Namun, kuasa hukum korban menyatakan akan terus memantau dan mengawal jalannya proses hukum hingga putusan akhir di pengadilan. Mereka juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting dalam upaya perlindungan anak di Kabupaten Pamekasan.
Oleh : Hanafi
Editor : Zainur Rahman