JAGOBERITA.ID-Mojokerto. Tiara Angelina Saraswati (25) ditemukan tewas mengenaskan setelah dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Alvi Maulana (24). Tak hanya menghabisi nyawa korban, Alvi juga memutilasi tubuh Tiara dengan kejam.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, pelaku membunuh korban dengan menusukkan pisau ke leher bagian belakang hingga tembus ke depan.
“Yang digunakan untuk menusuk adalah pisau,” ujar Ihram kepada wartawan, Senin (8/9).
Setelah korban tewas, pisau yang sama digunakan untuk mencacah tubuh dan daging korban. Sementara untuk memotong tulang, Alvi memakai pisau besar, dan palu digunakan untuk memecahkan bagian kepala.
Motif pelaku pembunuhan
Menurut polisi, aksi keji tersebut dipicu oleh hubungan asmara yang rumit, tuntutan ekonomi, serta emosi pelaku yang tak terkendali. Hubungan antara keduanya sudah terjalin selama empat tahun namun tanpa ikatan resmi.
“Motifnya berawal dari hubungan asmara yang belum sah, disertai tekanan ekonomi, dan kekesalan berlebihan hingga terjadilah peristiwa ini,” jelas Ihram.
“Aksi keji tersebut dipicu oleh hubungan asmara yang rumit, tuntutan ekonomi, serta emosi pelaku yang tak terkendali”
Atas perbuatannya, pria asal Labuhanbatu, Sumatera Utara itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup.
Kasus ini terungkap saat potongan tangan korban ditemukan di semak-semak jurang wilayah Pacet, Mojokerto, pada Sabtu (6/9). Identitas korban berhasil diketahui melalui sidik jari yang dilacak dengan alat pemindai (mambis). Korban diketahui lahir di Pacitan dan berdomisili di Made, Lamongan.
Berdasarkan petunjuk itu, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku. Alvi diamankan pada Minggu (7/9) di sebuah kamar kos kawasan Surabaya Barat, Kecamatan Lakarsantri. Polisi sempat melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya lantaran berusaha melawan.
“Kami mengamankan pelaku seorang diri di kamar kos wilayah Surabaya Barat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur, pisau daging, gunting taman, serta palu yang diduga digunakan untuk membunuh sekaligus memutilasi korban. Polisi juga menemukan potongan tubuh dan tulang milik Tiara yang disimpan oleh pelaku.