JAGOBERITA.ID, PAMEKASAN – Jurnalis Independen Pamekasan (JIP) menyoroti persoalan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang masih menjadi perhatian di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Melalui dialog interaktif, JIP mendorong keterbukaan data, pengawasan terpadu, dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan.
Dialog bertema “Sinergi Pentahelix dalam Pemberantasan Tambang Ilegal di Pamekasan” tersebut digelar di Pendopo Wakil Bupati Pamekasan, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi kepemudaan, dan insan pers untuk membahas langkah konkret dalam menata sektor pertambangan.
Sejumlah pihak yang hadir di antaranya Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Amin Jabir, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Farhatin Syaifillah, Kepala Bagian Perekonomian Pamekasan Sri Puji Harijani, serta Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto.
Hadir pula Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur Nur Faisal serta dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM), Ribut Baidi.
Ketua JIP Akhmad Syafi’i mengatakan, dialog tersebut merupakan bentuk kepedulian insan pers terhadap persoalan pertambangan yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, penanganan tambang ilegal tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media agar penanganannya berjalan efektif.
“Persoalan tambang ilegal harus menjadi perhatian bersama. Kami menghadirkan ruang dialog yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif,” tegasnya.
Ia menambahkan, dialog tersebut tidak boleh berhenti sebagai forum diskusi semata. Hasil pembahasan diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah dan instansi terkait untuk memperkuat transparansi, penegakan hukum, serta perlindungan lingkungan hidup di Pamekasan.
Dalam pemaparannya, Kepala Bagian Perekonomian Pamekasan Sri Puji Harijani mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 107 penambang tradisional dan 124 penambang perorangan. Selain itu, ditemukan sembilan penambang di Kecamatan Pasean yang menggunakan alat berat.
“Berdasarkan data terdapat 107 penambang tradisional dan 124 penambang perorangan. Selain itu, ditemukan sembilan penambang di Kecamatan Pasean yang menggunakan alat berat,” ungkap Sri Puji Harijani.
Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan juga telah teridentifikasi di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Pasean, Palengaan, Pakong, dan Pegantenan.
Menurutnya, data tersebut perlu diverifikasi melalui pendataan lapangan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, serta pihak terkait lainnya.
Hasil verifikasi itu nantinya diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah penataan, pengawasan, dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan sesuai status legalitas masing-masing.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Amin Jabir menekankan pentingnya keterbukaan serta validasi data pertambangan di Pamekasan.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi berwenang perlu memperbarui data secara menyeluruh dengan membedakan aktivitas pertambangan ilegal, pertambangan yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan, dan pertambangan yang telah memenuhi ketentuan hukum.
Data tersebut setidaknya mencakup jumlah penambang, identitas pengelola, status perizinan, luas lahan, titik koordinat lokasi, jenis komoditas, penggunaan alat berat, hingga kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Data tersebut sekurang-kurangnya meliputi jumlah penambang, identitas pengelola, status perizinan, luas lahan, titik koordinat lokasi, jenis komoditas, penggunaan alat berat, serta kewajiban pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.
Keterbukaan data dinilai penting agar pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki dasar yang jelas dalam menentukan langkah pengawasan maupun penindakan.
Dari sisi lingkungan, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Pamekasan Farhatin Syaifillah menyatakan, penanganan pertambangan perlu dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Langkah awal dapat dilakukan melalui sosialisasi regulasi, pembinaan, serta pemberian pemahaman kepada para penambang mengenai kewajiban perizinan dan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.
Namun, ia menegaskan bahwa sosialisasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum terus berlangsung.
“Sosialisasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum berlangsung. Terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Farhatin.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap kesesuaian tata ruang, ketentuan perizinan pertambangan, serta aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan demikian, penanganan pertambangan tidak hanya berorientasi pada aspek perizinan, tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, penanganan pertambangan ilegal perlu dilakukan melalui pendekatan administratif dan penegakan hukum pidana sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Menurutnya, aspek administratif harus ditangani melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi berwenang di tingkat provinsi maupun pusat. Hal itu mencakup pemeriksaan status perizinan, kesesuaian tata ruang, kewajiban reklamasi, dan pemulihan lingkungan.
Sementara itu, proses pidana harus dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
“Penegakan hukum pidana harus dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Kedua pendekatan tersebut harus berjalan beriringan agar penanganan tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan efek jera,” urainya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi agar penanganan dugaan pertambangan ilegal berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur Nur Faisal menilai masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam pengawasan aktivitas pertambangan.
Menurutnya, pemerintah perlu menyediakan ruang partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan terhadap pelapor sesuai ketentuan hukum, serta keterbukaan informasi mengenai aktivitas pertambangan.
Ia juga mendorong keterlibatan organisasi kepemudaan, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lingkungan dalam pengawasan serta edukasi publik.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sosial sekaligus mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab.
Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum UIM Ribut Baidi menegaskan, pemberantasan tambang ilegal tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi lima unsur pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat.
Masing-masing unsur, menurutnya, harus menjalankan peran secara proporsional dan bertanggung jawab. Pemerintah bertindak sebagai regulator dan pengawas, aparat penegak hukum memastikan kepatuhan terhadap hukum, akademisi memberikan kajian ilmiah, dunia usaha menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, media menyampaikan informasi secara independen, sedangkan masyarakat berperan dalam pengawasan sosial dan perlindungan lingkungan.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong penanganan pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menciptakan tata kelola yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui dialog interaktif tersebut, JIP berharap rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti di atas kertas. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan mengambil langkah nyata untuk memverifikasi data, memperkuat pengawasan, menindak pelanggaran sesuai hukum, serta memastikan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Pamekasan. (Che/MF)
*
