JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Satgas MBG Kabupaten Sumenep mengungkap sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan teknis dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis MBG 2026.
Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk ditemukan belum memenuhi standar dasar operasional, terutama dalam pengelolaan limbah.
Anggota Satgas MBG Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan bahwa temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui rapat internal serta koordinasi dengan pihak terkait.
“Hasil temuan saat sidak di lapangan akan dibahas di internal Satgas MBG Kabupaten Sumenep dan dikoordinasikan kembali kepada pihak SPPG melalui Kepala Koordinator SPPI wilayah Kabupaten Sumenep,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah SPPG tidak menjalankan kewajiban teknis sebagaimana diatur dalam regulasi. Bahkan, beberapa unit telah memiliki sarana pendukung, namun tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Ada SPPG yang sudah memiliki tangki namun tidak digunakan. Ada juga yang sudah memiliki IPAL tetapi belum mengajukan pengecekan. Bahkan, air limbahnya belum pernah diajukan untuk diperiksa,” jelasnya.
Dalam aturan tersebut, setiap unit layanan diwajibkan memastikan ketersediaan serta fungsi optimal Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk melakukan uji kelayakan dan pengawasan berkala terhadap limbah yang dihasilkan.
Hasil sidak di lapangan menunjukkan berbagai bentuk ketidakpatuhan. SPPG Ketawang Larangan di Kecamatan Ganding diketahui belum memiliki IPAL, sehingga tidak memenuhi standar dasar pengelolaan limbah. Sementara itu, SPPG Sumber Payung telah memiliki IPAL, namun hasil pengolahannya belum layak.
Air limbah masih tampak keruh dan berbau, serta limbah organik tidak dikelola dengan baik, menandakan sistem belum berjalan optimal.
Di sisi lain, SPPG Bataal Rombiyah memunculkan kekhawatiran terkait potensi pencemaran terhadap pabrik air di sekitarnya, meskipun secara teknis dinyatakan masih aman oleh DLH.
Adapun SPPG di Kecamatan Guluk-Guluk masih dalam tahap perbaikan IPAL, sehingga operasional dapur dihentikan sementara. Di lokasi ini juga ditemukan praktik pembakaran sampah yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan limbah ramah lingkungan.
Temuan tersebut menegaskan lemahnya implementasi dan pengawasan terhadap SK Nomor 401.1 Tahun 2025 di lapangan. Regulasi yang seharusnya menjadi acuan utama belum dijalankan secara konsisten oleh sejumlah SPPG.
Anwar menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan teknis guna memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai ketentuan.
“Satgas MBG Kabupaten Sumenep hanya memastikan secara teknis sesuai regulasi yang ada. Kami akan turun kembali untuk memastikan SPPG berjalan sesuai juknis MBG 2026,” tegasnya.
Temuan ini menjadi peringatan keras bahwa keberadaan regulasi tidak cukup tanpa implementasi dan pengawasan yang ketat. Jika tidak segera dibenahi, pelanggaran serupa berpotensi terus terjadi dan berdampak pada lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Respons dari pihak terkait terbilang minim. Kepala SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep, M. Khalilurrahman Hidayatullah, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait hasil sidak tersebut.
Sementara itu, Ketua SPPG Koordinator Kecamatan Ganding, Maskiyatun, saat dikonfirmasi menyatakan tengah berada di lapangan.
“Saya masih survei, Pak,” ujarnya singkat.
Minimnya respons ini semakin mempertegas lemahnya koordinasi dan pengawasan, padahal persoalan yang ditemukan berkaitan langsung dengan aspek teknis dan lingkungan yang telah diatur dalam regulasi.
Evaluasi menyeluruh serta penegakan aturan menjadi kunci agar standar dalam juknis MBG 2026 tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan. (Che)


















