Indeks
Berita  

Pemkab Sumenep Dinilai Tak Tepati Janji, Lakpesdam dan LPBH NU Siap Gelar Aksi Soal THM

JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Kesabaran Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sumenep mulai habis.

Hampir satu bulan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berjanji menindak aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar aturan, hingga kini belum terlihat langkah nyata.

Kondisi itu mendorong kedua lembaga di bawah naungan PCNU Sumenep tersebut melayangkan surat resmi kepada Pemkab Sumenep pada 28 Juli 2026. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan atas tindak lanjut hasil audiensi sekaligus mendesak pemerintah segera merealisasikan komitmen yang telah disampaikan.

Lakpesdam NU dan LPBH NU juga memberikan sinyal tegas. Jika pemerintah tetap tidak mengambil tindakan konkret, keduanya siap menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat.

Ketua Lakpesdam NU Sumenep, Siswadi, mengatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya diterima langsung oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, kedatangan Lakpesdam NU dan LPBH NU saat itu bukan sekadar menyampaikan keluhan, melainkan membawa amanah para kiai Nahdlatul Ulama yang meminta pemerintah segera merespons keresahan masyarakat atas maraknya aktivitas hiburan malam.

“Kami datang membawa amanah para kiai NU dan suara masyarakat. Persoalan ini bukan lagi isu biasa, tetapi sudah menjadi kegelisahan publik yang harus segera disikapi pemerintah. Jangan sampai keresahan masyarakat terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas,” tegas Siswadi, Kamis (30/7/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan yang diterima pihaknya, terdapat sejumlah tempat usaha yang diduga menjalankan aktivitas di luar izin yang dimiliki.

Menurutnya, ada tempat usaha yang secara administratif hanya mengantongi izin usaha makanan dan minuman, namun di lapangan diduga berkembang menjadi tempat hiburan malam. Bahkan, sebagian aktivitasnya dipublikasikan melalui siaran langsung di media sosial.

Selain itu, Lakpesdam NU juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras, keterlibatan anak di bawah umur, hingga indikasi penyalahgunaan narkotika di sejumlah lokasi hiburan malam.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi siapa pun. Namun laporan masyarakat dan temuan yang kami peroleh harus menjadi perhatian serius. Jika memang terdapat pelanggaran hukum maupun pelanggaran perizinan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum wajib bertindak. Jangan menunggu persoalan ini semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar,” katanya.

Siswadi mengungkapkan, dalam audiensi sebelumnya Wakil Bupati Sumenep mengaku terkejut setelah mendengar paparan yang disampaikan. Saat itu, pemerintah daerah juga menyatakan komitmen untuk melakukan penertiban hingga penutupan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Namun, hingga hampir satu bulan berlalu, aktivitas hiburan malam yang dipersoalkan masyarakat dinilai masih tetap berlangsung.

“Kalau pemerintah sudah mengetahui persoalannya dan sudah berjanji akan bertindak, mengapa sampai hari ini belum terlihat langkah yang benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat? Jangan sampai kepercayaan publik terhadap pemerintah justru menurun karena janji yang tidak kunjung direalisasikan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Lakpesdam NU dan LPBH NU telah mengirimkan surat resmi kepada Pemkab Sumenep untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut hasil audiensi tersebut.

Siswadi menegaskan, surat itu juga menjadi peringatan agar pemerintah segera menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.

“Kami masih memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara kelembagaan. Tetapi apabila dalam waktu yang wajar tidak ada langkah konkret, kami akan mengawal persoalan ini melalui aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Ini bukan ancaman, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk mengawal jalannya pemerintahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Lakpesdam NU tidak memiliki kepentingan lain selain menjaga ketertiban sosial dan mempertahankan identitas Sumenep sebagai daerah religius yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral.

Sementara itu, Ketua LPBH NU Sumenep, Kamarullah, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dari aspek hukum. Seluruh langkah yang ditempuh, kata dia, akan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait tindak lanjut surat yang dilayangkan Lakpesdam NU dan LPBH NU. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Che/MF)

Exit mobile version