JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menuai sorotan tajam.
Sejumlah wali murid menilai pelaksanaannya menyimpang dari Pedoman Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pendidikan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2024.
Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa Program MBG wajib:
- Memenuhi kecukupan gizi peserta didik sesuai usia,
- Menjamin keamanan pangan serta higiene dan sanitasi,
- Menyediakan menu seimbang yang mencakup karbohidrat, protein, sayur, dan buah,
- Memberikan kewenangan penuh kepada satuan pendidikan untuk menolak makanan yang tidak layak konsumsi.
Pedoman itu juga secara eksplisit mengatur bahwa makanan yang tidak layak, tidak higienis, atau tidak sesuai kebutuhan gizi wajib ditolak dan dilaporkan, sebagaimana tercantum dalam Bab IV tentang Prosedur Penanganan Makanan Tidak Layak Konsumsi.
Namun di lapangan, kondisi justru memantik kekecewaan. Wali murid bernama Imam Mustain R menyatakan kecewa terhadap kinerja SPPG Rubaru di bawah pengelolaan Yayasan Rumah Juang Garuda Emas, yang dinilai abai terhadap standar gizi anak dalam penyediaan menu MBG.
Menurut Imam, menu yang diterima siswa tidak mencerminkan prinsip gizi seimbang sebagaimana diatur pedoman resmi, bahkan berpotensi berdampak buruk terhadap kesehatan dan tumbuh kembang anak.
“Program ini seharusnya membantu pemenuhan gizi anak, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Kalau menunya tidak sesuai standar, itu jelas menyimpang,” tegasnya, Senin (19/1/2026).
Ia mengimbau para wali murid untuk aktif mengawasi makanan MBG yang diterima anak-anak. Jika ditemukan menu tidak layak, tidak higienis, atau berpotensi mengancam kesehatan, wali murid diminta segera melapor kepada guru dan tidak takut menyuarakan keberatan.
Lebih tegas lagi, Imam menekankan bahwa guru memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam pedoman MBG, guru dan pihak sekolah berwenang melakukan uji organoleptik (warna, bau, rasa) serta menolak makanan yang tidak memenuhi standar tanpa harus takut tekanan atau intimidasi dari pihak penyedia.
“Guru jangan takut intimidasi. Kalau makanan tidak layak dan tidak sesuai kebutuhan gizi siswa, tolak. Pedomannya jelas dan berpihak pada sekolah,” ujarnya.
Imam juga mendesak Koordinator Wilayah serta pihak terkait untuk melakukan evaluasi total terhadap SPPG Rubaru. Ia bahkan mengusulkan penghentian sementara operasional hingga dilakukan pembenahan menyeluruh.
“Kalau perlu dihentikan dulu. Jangan sampai SPPG ini makin ugal-ugalan dan anak-anak yang jadi korban,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar agenda administratif, melainkan amanat negara yang harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh, mengutamakan kualitas gizi, keamanan pangan, dan keselamatan peserta didik. (Che)
*
