JAGOBERITA.ID, PAMEKASAN – Belanja pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan kembali menuai pertanyaan. Kali ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan menganggarkan Rp28.782.000 untuk pengadaan 390 potong kaos berbahan katun pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode paket 64448702 yang diumumkan pada 5 Agustus 2026, paket tersebut mencantumkan volume sebanyak 390 buah dengan spesifikasi yang hanya tertulis berbahan katun.
Jika dihitung berdasarkan total pagu anggaran, harga satu potong kaos mencapai Rp73.800.
Besaran anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran harga. Terlebih, dokumen RUP yang tersedia belum menguraikan secara terperinci jenis kain, gramasi, model, ukuran, warna, hingga spesifikasi sablon yang menjadi dasar penetapan harga.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pengadaan kaos, melainkan juga berkaitan dengan kewajaran perencanaan belanja dan transparansi penggunaan uang rakyat.
Aktivis Forum Komunikasi Kaum Pergerakan (FKKP) Pamekasan, Sipul, mempertanyakan dasar penetapan harga pengadaan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya mencantumkan jenis barang dan nilai pagu anggaran. Dinas terkait juga harus mampu menjelaskan spesifikasi barang serta dasar perhitungan harga kepada masyarakat.
“Kalau spesifikasinya hanya tertulis bahan katun, publik tentu berhak bertanya apa yang membuat harga satu kaos mencapai Rp73.800. Apa jenis bahannya, berapa gramasi kainnya, bagaimana kualitas sablonnya, dan apa saja komponen yang membuat harganya demikian?,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Sipul menegaskan, pengadaan barang yang bersumber dari APBD harus mengedepankan prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Terlebih, paket tersebut menggunakan metode Pengadaan Langsung yang tetap harus disertai dokumentasi proses pemilihan serta dasar kewajaran harga.
“Jangan sampai pagu anggaran hanya menjadi angka dalam dokumen, sementara masyarakat tidak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penetapan harganya. Kami meminta dinas membuka harga kontrak, penyedia, spesifikasi lengkap, serta dokumen pembanding harga,” tegasnya.
Selain persoalan harga, FKKP juga mempertanyakan peruntukan 390 kaos tersebut. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian perlu menjelaskan apakah pengadaan itu diperuntukkan bagi pegawai, peserta kegiatan, kelompok masyarakat, atau kebutuhan program tertentu.
Menurut Sipul, tanpa penjelasan mengenai kebutuhan dan penerima barang, masyarakat akan kesulitan mengukur urgensi pengadaan tersebut dibandingkan dengan kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Atas dasar itu, FKKP mendesak DKPP Kabupaten Pamekasan memberikan penjelasan secara terbuka terkait paket pengadaan tersebut.
Sejumlah hal yang diminta untuk dijelaskan meliputi spesifikasi teknis lengkap, harga kontrak riil, identitas penyedia, dokumen survei harga dan negosiasi, peruntukan 390 kaos, hingga bukti serah terima barang.
“Kalau memang bahannya berkualitas premium, menggunakan sablon khusus, atau memiliki spesifikasi tertentu, silakan dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka Rp28,7 juta tanpa mengetahui apa yang sebenarnya dibeli,” tambah Sipul.
Ia juga mengingatkan agar pengawasan terhadap belanja pemerintah tidak hanya terfokus pada proyek infrastruktur bernilai besar. Pengadaan barang dengan nilai puluhan juta rupiah pun harus mendapat perhatian karena seluruhnya bersumber dari uang rakyat.
Sebelumnya, publik Pamekasan juga menyoroti pengadaan empat unit sepeda angin senilai Rp62 juta di lingkungan Pendopo Bupati dan Wakil Bupati. Kini, pengadaan 390 kaos di DKPP kembali memunculkan pertanyaan mengenai prioritas dan kewajaran belanja daerah.
FKKP menyatakan akan terus mengawal penggunaan APBD agar setiap rupiah anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, masyarakat menunggu penjelasan DKPP Kabupaten Pamekasan. Apa dasar penetapan harga Rp73.800 per potong kaos, siapa penyedianya, dan untuk kebutuhan apa 390 kaos tersebut diadakan?
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. (Che/MF)
