JAGOBERITA.ID, SUMENEP – SPPG Lenteng Timur 3, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,seolah tak pernah jera.
Setelah sebelumnya disanksi penghentian operasional akibat persoalan serius standar sanitasi, kini unit tersebut kembali diduga melakukan pelanggaran fatal: mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat siswa sudah pulang sekolah, Selasa (31/3/2026).
Kejadian ini bukan sekadar ironi, melainkan tamparan keras bagi kredibilitas program nasional. Situasi tersebut dinilai membutuhkan penanganan serius dari KPPG dan Badan Gizi Nasional.
Sebelumnya, penghentian operasional dilakukan berdasarkan surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Dalam surat itu ditegaskan sejumlah SPPG dihentikan karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meski telah beroperasi lebih dari 30 hari. Artinya, sejak awal kelayakan operasional sudah dipertanyakan.
Namun kondisi terkini justru lebih memprihatinkan. Setelah sempat disanksi, pelanggaran kembali terjadi dengan pola serupa, ketidakpatuhan terhadap aturan.
“Anak-anak sudah pulang, makanan baru datang. Ini bukan sekadar kacau, tapi benar-benar tidak masuk akal,” ujar seorang guru TK, Selasa (31/3/2026).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) MBG Tahun Anggaran 2026, waktu distribusi telah diatur secara tegas, yakni pukul 06.00–09.00 untuk pagi dan 11.00–14.00 untuk siang. Fakta bahwa makanan datang setelah jam sekolah usai menunjukkan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan.
Juknis juga menegaskan distribusi harus efektif, efisien, tepat sasaran, dan memastikan makanan dikonsumsi penerima manfaat. Ketika makanan datang saat siswa tidak lagi berada di sekolah, maka seluruh rantai program, dari perencanaan hingga tujuan, gagal total.
Lebih jauh, distribusi diwajibkan berada dalam radius maksimal 6 kilometer atau waktu tempuh 30 menit guna menjamin ketepatan waktu. Jika standar sejelas ini tetap dilanggar, muncul pertanyaan besar terkait lemahnya kontrol operasional.
“Kalau sudah pernah disanksi tapi masih mengulang kesalahan, ini bukan lagi keteledoran, melainkan ketidakpatuhan yang disengaja,” tegas sumber internal pendidikan.
Kondisi ini dinilai tak bisa lagi ditoleransi. Program MBG menyangkut anggaran negara, kepercayaan publik, dan masa depan anak-anak. Keterlambatan distribusi hingga tidak dikonsumsi bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk nyata pemborosan anggaran.
Kini, SPPG Lenteng Timur 3 bukan hanya dipertanyakan dari sisi kompetensi, tetapi juga komitmennya terhadap aturan. Jika pelanggaran berulang tetap dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka yang gagal bukan hanya pelaksana di lapangan, melainkan juga sistem pengawasan di atasnya.
Sekolah dan masyarakat pun mendesak langkah konkret, bukan sekadar teguran administratif. Jika kondisi ini terus terjadi, Program MBG berpotensi berubah dari program strategis nasional menjadi simbol buruk tata kelola.
Negara telah menyediakan anggaran dan aturan yang jelas. Namun jika pelaksana tetap abai, maka yang terjadi bukan lagi kelalaian, melainkan kegagalan yang dipertontonkan di depan publik. (Che)
