JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai kritik keras dari wali murid.
Program yang seharusnya menjamin asupan gizi sehat bagi anak sekolah itu justru dinilai sarat dugaan pelanggaran aturan dan minim akuntabilitas.
Salah satu wali murid, Imam Mustain R, secara terbuka mengecam pengelolaan SPPG yang dijalankan oleh Yayasan Rumah Juang Garuda Emas. Ia menilai pengelola diduga melanggar pedoman resmi Badan Gizi Nasional (BGN) serta mengabaikan aspek keselamatan dan kualitas konsumsi anak.
Sorotan paling tajam diarahkan pada penggunaan susu berperisa dalam menu MBG. Padahal, dalam pedoman BGN, susu rasa secara tegas dilarang dan diwajibkan menggunakan susu full cream tanpa perisa demi menjaga keseimbangan gizi serta mencegah asupan gula berlebih.
“Ini bukan sekadar soal menu, ini dugaan pelanggaran aturan nasional. BGN jelas melarang susu rasa, tapi yang dibagikan justru itu. Pertanyaannya, pengelola tidak paham aturan atau sengaja mengabaikannya?,” tegas Imam kepada awak media, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, temuan tersebut mencerminkan buruknya tata kelola SPPG Rubaru. Program dinilai dijalankan sebatas formalitas, tanpa pemahaman substansi gizi dan regulasi yang mengikat.
Imam juga menyinggung dugaan penekanan biaya yang berpotensi mengorbankan kualitas.
“Susu full cream jelas lebih mahal. Kalau diganti susu rasa, wajar publik curiga. Ini soal efisiensi atau ada permainan pengadaan?,” ujarnya.
Selain susu, kritik tajam juga diarahkan pada menu kering MBG yang dirapel untuk jatah dua hari. Namun, porsi yang diterima anak dinilai tidak sebanding.
“Menu dirapel dua hari, tapi porsinya seperti jatah satu kali. Ini logika yang tidak masuk akal. Kalau dihitung porsi besar, ke mana selisih anggarannya?,” katanya.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk pengaburan tanggung jawab anggaran. Anak-anak dipaksa menerima porsi minimal untuk menutup kewajiban dua hari konsumsi, sementara nilai program tetap diklaim utuh.
“Jangan jadikan istilah menu kering sebagai pembenaran pengurangan hak anak. Ini bukan efisiensi, ini pemangkasan kualitas,” tegasnya.
Tak hanya soal menu, Imam juga mempertanyakan legalitas katering dan pengawasan dapur, mulai dari izin usaha, sertifikat laik higiene sanitasi, hingga audit dapur oleh dinas kesehatan yang dinilai tidak pernah dipaparkan secara terbuka kepada wali murid.
“Anak-anak ini bukan kelinci percobaan. Kalau dapurnya tidak diawasi dan menunya melanggar aturan BGN, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi dampak kesehatan?,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi ini sebagai kelalaian sistemik, di mana pengelola yayasan, pelaksana teknis, dan pihak pengawas dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol. Minimnya transparansi semakin memperkuat dugaan lemahnya akuntabilitas program.
“SPPG ini membawa nama kepentingan publik, tapi dijalankan seperti proyek tertutup. Tidak ada standar menu jelas, tidak ada laporan pengawasan, dan tidak ada ruang klarifikasi,” pungkasnya.
Imam mendesak agar BGN, dinas kesehatan, dan inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPPG Rubaru.
“Kalau aturan BGN saja dilanggar terang-terangan, lalu apa jaminannya program ini dijalankan dengan niat baik?,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG yang dikelola Yayasan Rumah Juang Garuda Emas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran aturan BGN tersebut. (Che)
*
