banner 728x250

BUMDes Fiktif Seret Kades Pragaan Daya ke Penjara, Aktivis Minta Hati-hati Jalankan Program Pemerintah

Aktivis Sumenep, Ainur Rahman
banner 120x600
banner 468x60

JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, IM, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam kasus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif menuai berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Aktivis Sumenep, Ainur Rahman. Ia menilai, kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi para kepala desa maupun pelaksana program pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan, khususnya terkait penggunaan anggaran.

banner 325x300

“Peristiwa ini harus jadi pengalaman bagi kita semua untuk tetap berhati-hati dalam menjalankan program pemerintah,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menekankan agar setiap kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara benar-benar dilaksanakan secara nyata dan tidak bersifat fiktif.

“Salah satunya jangan sampai fiktif, itu saja. Hindari hal itu, makanya kerjakan semuanya dengan baik, meskipun tidak terlalu bagus. Insyaallah, masih bisa selamat. Ya, paling kena audit BPK,” katanya.

Menurut Ainur, yang akrab disapa Jangguk, audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa menjadi hal yang krusial apabila tidak diimbangi dengan kelengkapan administrasi yang baik.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa hasil pekerjaan yang bagus sekalipun bisa menjadi masalah serius jika dokumen pendukung tidak lengkap.

“Menurut saya, sebagus apapun hasilnya, tapi administrasinya amburadul pasti bisa fatal,” tegasnya.

Ia bahkan mengaku pernah mengalami langsung persoalan serupa. Meski kegiatan telah dilaksanakan dengan baik, kekurangan dalam administrasi membuatnya harus menghadapi konsekuensi serius.

“Ini pengalaman saya pribadi, kegiatan sudah selesai dan sudah bagus, ternyata saya teledor di administrasi ada berkas-berkas yang tidak dilampirkan. Itu akan jadi temuan dan pada akhirnya saya mengembalikan, karena sudah fatal disebabkan tidak ada lampiran pendukung meski pekerjaannya sudah ada,” pungkasnya.

Ia berharap, kasus yang menjerat Kepala Desa Pragaan Daya tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Sumenep agar lebih transparan, akuntabel, dan disiplin dalam pengelolaan keuangan desa.

Ia juga mengingatkan bahwa selain menghindari praktik penyimpangan, ketertiban administrasi merupakan kunci utama agar tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan IM, Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp585.106.750, Kamis (23/4) kemarin.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Che)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *