JAGIBERITA.ID, SUMENEP – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan serius.
Kali ini, penolakan datang langsung dari siswa terhadap makanan yang didistribusikan oleh SPPG Ganding di bawah Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Santri NU, Selasa (7/4) kemarin.
Peristiwa ini mencuat hanya beberapa hari setelah Tim Satgas MBG Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang semestinya menjadi momentum evaluasi. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan dugaan bahwa perbaikan belum berjalan, dengan masih ditemukannya makanan yang tidak layak konsumsi.
Sejumlah siswa dilaporkan mengembalikan makanan yang diterima. “Ini di Sumber Padang, telurnya basi. Menunya siswa dikembalikan,” ujar salah satu guru yang identistasnya dirahasiakan, Rabu (8/4/2025).
Temuan tersebut tidak berdiri sendiri. Masalah serupa disebut terjadi pada lebih dari satu jenis menu yang didistribusikan.
“Evaluasi bukan hanya acar saja yang sampai ke Sumber Padang yang basi. Ini punya siswa yang dikembalikan, gara-gara telurnya ada yang basi juga, telurnya banyak yang basi,” lanjutnya.
Kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengendalian mutu makanan. Tidak hanya dari sisi keamanan, aspek tampilan juga turut memengaruhi penerimaan siswa.
“Keluhannya warna dari buah naga seperti ulat, jadi siswa menyebutnya ulat, padahal bukan ulat tapi mengelupas,” tuturnya.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa kualitas makanan belum memenuhi dua indikator penting program, yakni keamanan pangan dan tingkat penerimaan oleh siswa sebagai penerima manfaat.
Jika merujuk pada SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola MBG, setiap SPPG wajib menjamin mutu, keamanan, dan kelayakan konsumsi makanan. Keamanan pangan sendiri mencakup upaya mencegah cemaran biologis, kimia, maupun benda lain yang dapat membahayakan kesehatan.
Dengan demikian, makanan basi seperti telur dan acar jelas tidak memenuhi standar dan seharusnya tidak didistribusikan.
Juknis juga menegaskan bahwa tanggung jawab SPPG mencakup seluruh proses, mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga distribusi, dengan kewajiban menjaga kualitas secara konsisten.
Jika makanan tidak layak masih sampai ke tangan siswa, terlebih setelah dilakukan sidak, maka muncul pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan komitmen perbaikan di lapangan.
Lebih jauh, juknis membuka ruang penindakan terhadap pelanggaran. SPPG Ganding di bawah Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Santri NU berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari evaluasi operasional, penghentian sementara (suspensi), hingga penghentian permanen operasional jika terbukti melanggar.
Penolakan makanan oleh siswa menjadi indikator nyata bahwa program tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain tujuan pemenuhan gizi yang tidak tercapai, kondisi ini juga berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara.
Di sisi lain, distribusi makanan basi juga menimbulkan risiko kesehatan bagi siswa apabila tetap dikonsumsi. Dalam konteks ini, kelalaian tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut keselamatan penerima manfaat.
Jika tidak segera ditangani, persoalan ini berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap program MBG dan menjauhkan dari tujuan utamanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Ganding di bawah Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Santri NU. (Che)
