JAGOBEROTA.ID, SURABAYA – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (26/1/2026).
Aksi tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak setengah hati dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019–2024 dan segera membuka aktor utama yang dinilai hingga kini masih kebal hukum.
Unjuk rasa dilakukan bertepatan dengan berlangsungnya sidang keenam perkara dana hibah Jatim. Jaka Jatim menilai, penanganan kasus tersebut masih berhenti pada level pelaksana teknis, sementara pihak-pihak yang diduga menjadi pengambil kebijakan belum tersentuh proses hukum.
“Yang dihadirkan di persidangan selama ini hanya pejabat pelaksana. Padahal, mereka bekerja berdasarkan perintah atasan. Pengambil kebijakan di tingkat OPD, TAPD, hingga kepala daerah belum dibuka perannya,” ujar perwakilan Jaka Jatim dalam orasinya.
Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan berasal dari Sekretariat DPRD Jawa Timur, Bappeda, Biro Kesejahteraan Rakyat, Dinas PU Bina Marga, serta sejumlah pejabat perencanaan dan pendanaan. Namun, menurut Jaka Jatim, rangkaian kesaksian tersebut belum mampu mengungkap skema utama penyaluran dana hibah yang sarat dugaan penyimpangan.
Jaka Jatim juga menyoroti dugaan adanya dana hibah tidak terpantau atau yang mereka sebut sebagai “hibah siluman” dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp 2,4 triliun. Dugaan ini mencuat dari fakta persidangan dalam perkara Sahat Tua Simanjuntak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022.
Tak hanya itu, massa aksi mendesak KPK membuka kembali keterangan almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang semasa hidup mengajukan diri sebagai justice collaborator dan whistleblower dalam kasus hibah tersebut.
“Kesaksian almarhum dalam bentuk BAP, rekaman, dan dokumen pendukung harus disampaikan di persidangan. Itu penting untuk membongkar jaringan korupsi secara menyeluruh,” tegasnya.
Jaka Jatim juga mengkritik fokus penyidikan KPK yang dinilai terlalu menitikberatkan pada dana hibah pokok pikiran (pokir). Padahal, berdasarkan data yang mereka paparkan, nilai hibah non-pokir justru jauh lebih besar dan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
“Selama ini yang diusut lebih banyak hibah pokir, padahal hibah non-pokir nilainya tiga kali lipat lebih besar. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar koordinator aksi.
Menurutnya, regulasi hibah daerah, termasuk Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 beserta perubahannya, secara tegas menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kewenangan utama kebijakan hibah. Karena itu, unsur eksekutif dinilai tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum.
Mereka juga menagih komitmen KPK untuk segera menahan 16 tersangka lain yang disebut telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Lambannya proses hukum dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tersangka sudah ditetapkan, maka proses penahanan dan persidangan harus dilakukan secara adil dan terbuka,” pungkasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Jaka Jatim menuntut KPK dan majelis hakim menghadirkan saksi kunci, membuka kembali kesaksian almarhum Kusnadi, mengusut tuntas dugaan hibah siluman, serta memanggil seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan Jaka Jatim. (Che)
*
