JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis menuai gelombang kritik tajam.
Kebijakan yang diklaim sebagai upaya pelestarian budaya dan pemberdayaan UMKM lokal itu justru dipersoalkan karena dinilai sarat penyeragaman dan minim proses kultural yang partisipatif.
Sorotan keras datang dari budayawan Sumenep, Madura, Jawa Timur, Syaf Anton, yang menilai Perbup tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius bila tidak disandarkan pada dialog terbuka, kajian akademik yang kuat, serta keterlibatan lintas pemangku kepentingan.
“Budaya tidak bisa ditetapkan lewat regulasi administratif semata. Ia lahir dari konsensus sosial, dialog sejarah, dan praktik hidup masyarakat. Jika dipaksakan, yang terjadi bukan pelestarian, melainkan penyeragaman,” tegasya, Sabtu (9/1/2026).
Ia menilai penetapan model, warna, dan karakter busana yang dilegalkan melalui Perbup seharusnya melibatkan sejarawan, budayawan lintas generasi, desainer, pengrajin lokal, hingga akademisi kebudayaan. Tanpa proses itu, kebijakan berisiko mengklaim satu tafsir budaya sebagai representasi tunggal Sumenep.
Lebih jauh, Syaf Anton menyoroti beredarnya informasi bahwa konsep busana yang dijadikan standar diduga lahir dari pandangan segelintir individu yang mengklaim otoritas kebudayaan secara sepihak.
“Jika kebijakan budaya hanya bersumber dari satu atau dua figur yang merasa paling memahami sejarah Sumenep, itu berbahaya. Sejarah dan budaya adalah milik kolektif, bukan perseorangan atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, Sumenep memiliki sejarah panjang dengan lapisan peradaban yang kompleks. Menetapkan satu model busana sebagai simbol resmi tanpa dialog publik berpotensi mereduksi kekayaan sejarah itu menjadi simbol tunggal yang dikendalikan kekuasaan.
Ia juga mengingatkan risiko lahirnya hegemoni simbolik ketika kebijakan kebudayaan dijalankan tanpa ruang diskursus.
“Saat aparatur negara diwajibkan mengenakan simbol tertentu tanpa ruang bertanya, ASN berisiko dijadikan etalase visual kekuasaan, bukan pelayan publik yang kritis dan berdaya,” tandasnya.
Lanjut ia menegaskan, pelestarian budaya semestinya menumbuhkan kesadaran dan kebanggaan, bukan sekadar kepatuhan administratif.
“Busana bisa diwajibkan, tetapi martabat sejarah dan kebudayaan tidak bisa dipaksa tunduk oleh peraturan. Jika simbol budaya dijadikan alat legitimasi politik, sejarah akan mencatatnya sebagai reduksi kebudayaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum memberikan penjelasan resmi terkait proses perumusan Perbup Nomor 67 Tahun 2025, termasuk sejauh mana pelibatan budayawan, akademisi, dan pengrajin lokal dalam penetapan busana yang dimaksud. (Che)
*
