JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Persoalan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola SPPG Pakamban Laok 2, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menuai sorotan tajam.
Setelah mencuatnya sejumlah keluhan, mulai dari dugaan siswa mengalami diare hingga penolakan dari wali murid RA Hidayatut Thalibin (RA HT), sikap pengelola SPPG dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab yang semestinya.
Wartawan Sumenep, Imam Kachonk, menyayangkan tindakan pihak SPPG Pakamban Laok 2 yang dinilai menghindar saat dimintai klarifikasi oleh sejumlah media.
“Kami sangat menyayangkan sikap SPPG Pakamban Laok 2. Dalam beberapa hari terakhir banyak persoalan terkait MBG, mulai dari siswa yang diduga mengalami diare hingga penolakan dari sejumlah wali murid RA HT,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, ketika berbagai media mencoba meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas persoalan tersebut, pihak SPPG justru terkesan menghindar.
“Setelah beberapa media mencoba meminta klarifikasi dan tanggung jawab, pihak SPPG malah menghindar. Kepala SPPG saat dikonfirmasi tidak merespons sama sekali,” tegasnya.
Ironisnya, lanjut Imam, setelah kasus tersebut ramai diberitakan di media sosial dan disorot oleh sejumlah jurnalis di Sumenep, pihak SPPG Pakamban Laok 2 justru berupaya mendekati wartawan dengan dalih silaturahmi.
“Sangat disesalkan, setelah kasus ini mencuat di berbagai media sosial dan disorot jurnalis, pihak SPPG malah ingin bertemu wartawan yang menulis temuan MBG yang diduga bermasalah,” ungkapnya.
Namun, upaya tersebut dinilai tidak murni sebagai bentuk klarifikasi. Imam mengungkap adanya dugaan upaya membungkam wartawan dengan cara yang tidak etis.
“Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, pihak SPPG justru meminta tolong kepada seseorang untuk membungkam wartawan dengan menitipkan uang, agar pemberitaan MBG yang dikelola SPPG Pakamban Laok 2 dari Yayasan Bumi Asfan Abadi tidak disorot,” bebernya.
Tindakan tersebut, kata Imam, merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik.
“Ini sangat mencederai profesi wartawan. Jurnalis bukan untuk dibungkam dengan uang. Jika itu terjadi, maka profesi jurnalis seolah digadaikan dan jelas melanggar kode etik jurnalistik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Pakamban Laok 2 yang dikelola Yayasan Bumi Asfan Abadi belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut. (Che)
*
