JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Keluarga almarhum Ach. Zaini, warga Desa Pragaan Daya, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku menjadi korban dugaan kelalaian serius dan praktik tidak wajar yang melibatkan oknum di BRI Unit Pragaan.
Hingga kini, sertifikat tanah yang dijadikan jaminan kredit masih ditahan, meski nasabah telah meninggal dunia dan keluarga mengklaim seluruh syarat administrasi klaim asuransi kematian telah dipenuhi.
Anak pertama Almarhum Ach Zaini, Imam Ghazali, menuturkan bahwa beberapa hari setelah ayahnya meninggal dunia, pihak marketing BRI Unit Pragaan mendatangi keluarga untuk mengurus klaim asuransi kematian.
Ia kemudian mengurus surat kematian melalui kepala desa dan kecamatan sebagai syarat administratif, lalu menyerahkannya ke BRI Unit Pragaan.
Namun, setelah itu keluarga justru dibiarkan menunggu tanpa kejelasan. Hingga lebih dari tiga bulan, tidak ada panggilan atau informasi lanjutan dari pihak bank.
Baru pada 27 Maret 2025, Imam dipanggil oleh Kepala Unit lama BRI Pragaan, Marzuki (kini telah pensiun). Dalam pertemuan itu, Marzuki menyampaikan bahwa klaim asuransi kematian tidak bisa diproses dengan alasan telah melewati batas angsuran.
Yang lebih mengejutkan, menurut Imam, muncul pernyataan yang diduga menyimpang dari prosedur resmi perbankan.
“Kepala unit mengatakan, kalau mau bayar sisa angsuran, cukup bayar langsung ke beliau atau ke marketing atas nama Ahmad Syarifuddin. Pesannya jelas, ‘jhek sak kasak’ (jangan sampai bocor ke yang lain, red). Kalau ada yang dibayar silakan, kalau tidak ada juga tidak apa-apa,” ujar Imam, menirukan ucapan Marzuki, Rabu (14/1/2026).
Situasi makin runyam ketika pada 5 Desember 2025, keluarga kembali dikejutkan dengan kedatangan marketing baru yang menyodorkan surat somasi pelunasan. Dalam surat tersebut, keluarga diancam sanksi jika tidak segera melunasi pinjaman.
Menindaklanjuti somasi itu, Imam Ghazali mendatangi BRI Unit Pragaan pada 8 Desember 2025 untuk klarifikasi. Ia bertemu dengan Kepala Unit baru, Hotimah, dan diminta membayar Rp5 juta melalui rekening pribadi salah satu pegawai BRI sebuah praktik yang kembali memunculkan tanda tanya besar.
Ironisnya, penjelasan Hotimah justru bertolak belakang dengan pernyataan kepala unit sebelumnya.
Menurut Hotimah, klaim asuransi kematian seharusnya bisa diproses, karena almarhum meninggal sebelum batas akhir angsuran pada Maret 2025.
Hal ini memicu kecurigaan keluarga: mengapa selama berbulan-bulan tidak ada panggilan, padahal dokumen telah diserahkan dan keluarga menunggu itikad baik bank?
Imam Ghazali menduga kuat adanya permainan oknum internal. Ia mempertanyakan apakah penahanan sertifikat dan mandeknya klaim disebabkan kelalaian, atau justru kesengajaan, terlebih dengan adanya pernyataan “jangan bocor” dan arahan pembayaran langsung ke pejabat unit atau marketing.
Pihak keluarga menyebut, Kepala Unit baru menyatakan akan membantu dan telah mengajukan persoalan ini ke Cabang BRI Sumenep.
Namun hingga kini, proses tersebut masih berstatus “menunggu” tanpa kepastian, bahkan telah berganti tahun ke 2026.
Pendamping hukum keluarga, Jailani Muhtadi dari LBH Madani Sumenep, menegaskan bahwa secara hukum, perjanjian kredit putus karena debitur meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, asuransi kredit wajib dijalankan dan jaminan harus dikembalikan kepada ahli waris.
Ia menilai prosedur BRI Unit Pragaan pasca-kematian nasabah tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ketiadaan kabar selama berbulan-bulan, lalu muncul pernyataan klaim tidak bisa diproses, bertentangan dengan penjelasan kepala unit yang baru.
“Ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Pejabat BUMN tidak boleh mengatakan ‘bayar ke saya atau ke marketing’ dan ‘jangan bocor ke yang lain’. Kalimat ‘kalau ada dibayar, kalau tidak ada tidak apa-apa’ berpotensi menipu dan menyesatkan,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini terbuka untuk ditempuh melalui jalur hukum pidana maupun perdata, termasuk gugatan sederhana atas dugaan kelalaian dan pelanggaran prosedur perbankan.
Sementara itu, Kepala BRI Unit Pragan, Hotimah menyatakan, dirinya belum mengetahui detail persoalan sertifikat dan angsuran almarhum Ach. Zaini.
“Saya mulai bertugas Mei 2025. Masalah ini baru saya ketahui setelah melakukan penagihan atas nama Ach. Zaini,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, sertifikat tanah masih ditahan, klaim asuransi belum jelas nasibnya, dan keluarga almarhum masih menunggu kepastian dari pihak BRI. Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap transparansi dan integritas pelayanan lembaga perbankan milik negara. (Che)
