Indeks

Kejari Banyuwangi Bidik Skandal CSR Pertrogas Jatim, KCB Bongkar Dugaan Aliran ke Komisaris Utama

Foto Istimewa

JAGOBERITA.ID, SURABAYA – Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pertrogas Jatim Utama mulai menemukan titik terang.

Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, mengungkapkan perkembangan signifikan setelah dirinya dipanggil dan diperiksa oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (13/1) kemarin.

Holik mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan dalam pemeriksaan tersebut, termasuk dokumen krusial berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran dana CSR yang diduga kuat menjadi dasar terjadinya penyimpangan.

“Saat pemeriksaan kemarin, kami serahkan bukti pendukung tambahan, termasuk SOP penyaluran dana CSR yang menjadi landasan laporan kami,” tegasnya, Rabu (14/1/2026)

Ia juga membantah keras narasi yang menyebut laporan semestinya ditujukan kepada Direktur Utama PJU.

Menurut Holik, pihak yang menikmati langsung manfaat program CSR justru bukan direksi, melainkan Komisaris Utama.

“Tidak benar jika ada framing bahwa yang seharusnya dilaporkan adalah Dirut. Fakta penerima manfaat program tersebut bukan Dirut, melainkan Komisaris Utama,” ujarnya.

Terkait materi pemeriksaan, Holik memilih tidak membeberkan detail lebih jauh karena menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

Namun ia menegaskan, adanya komitmen kuat dari internal Kejari Banyuwangi untuk menuntaskan kasus ini.

“Baik Kasi Pidsus maupun Kajari Banyuwangi menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Kejari Banyuwangi telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Nomor: Print-4074/M.5.21/Fd.1/12/2025, yang menjadi dasar resmi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi CSR tersebut.

Tak berhenti di situ, ia memastikan laporan dan tembusan surat juga telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi agar pemerintah daerah mengetahui secara utuh persoalan di tubuh BUMD.

“Kami ingin Pemprov Jatim tahu apa yang sebenarnya terjadi di BUMD. Ini soal akuntabilitas publik,” tandasnya.

Holik menegaskan, KCB Jatim tidak akan tinggal diam apabila proses hukum berjalan lamban.

“Jika dalam beberapa hari ke depan belum ada pemanggilan terhadap terlapor atau pihak-pihak yang diduga terlibat, kami akan kembali menyurati Kejari untuk meminta kejelasan. Yang pasti, pengusutan dugaan korupsi CSR ini tidak boleh mandek di tengah jalan,” pungkasnya. (Che)

*

Exit mobile version