JAGOBERITA.ID, Pamekasan – Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali menuai penolakan keras. Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, secara tegas menyatakan sikap menolak rencana tersebut, yang sempat disinggung oleh Prabowo Subianto.
Koordinator JPPR Pamekasan, Mawardi, menilai pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke DPRD merupakan kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia.
Menurutnya, wacana itu bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bentuk perampasan hak politik rakyat yang telah diperjuangkan melalui proses panjang reformasi.
“Ini langkah mundur dan berbahaya bagi demokrasi. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung tidak boleh dirampas dengan alasan apa pun,” katanya, Sabtu (10/1/2025).
Ia menegaskan, tidak ada dalih yang dapat membenarkan penghapusan Pilkada langsung, termasuk alasan efisiensi anggaran maupun dalih teknis lainnya. Bagi JPPR, menjaga nilai demokrasi jauh lebih penting dibanding sekadar menekan biaya politik.
“Tidak ada yang lebih berharga dari menjaga kedaulatan rakyat. Anggaran bisa dihitung, tetapi hak demokrasi tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Mawardi mengingatkan, bahwa rakyat Indonesia telah berjuang keras untuk merebut hak memilih presiden dan kepala daerah secara langsung, setelah sebelumnya kewenangan tersebut berada di tangan DPR dan DPRD.
“Perjuangan itu tidak boleh dilupakan. Rakyat berhak memilih wakilnya, dan rakyat juga berhak memilih pemimpinnya. Jangan rampas hak rakyat dengan dalih apa pun. Biarkan rakyat merdeka menentukan pilihannya,” tegasnya.
Menanggapi argumen bahwa banyak kepala daerah hasil Pilkada langsung terjerat kasus korupsi, Mawardi menilai logika tersebut keliru. Ia menegaskan, tidak ada jaminan kepala daerah yang dipilih DPRD akan bersih dari praktik korupsi.
“Korupsi bukan soal mekanisme pemilihan, tapi soal integritas dan penegakan hukum. Dipilih DPRD pun tidak otomatis bebas korupsi,” tandasnya.
Lebih jauh, ia menilai wacana tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.
Lebih lanjut ia mengingatkan, bahwa DPRD sendiri dipilih langsung oleh rakyat, sehingga mengalihkan hak memilih kepala daerah ke DPRD justru menciptakan inkonsistensi demokrasi.
“Secara konstitusional, kepala daerah dipilih oleh DPRD itu bermasalah. Tidak ada kebijakan yang sempurna, tetapi kesalahan terbesar adalah ketika negara merampas hak rakyat,” pungkasnya. (Che)
*
