JAGOBERITA.ID, PAMEKASAN – Isu pemakzulan Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kian menguat.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan resmi mulai membahas usulan pemakzulan terhadap Bupati KH. Kholilurrahman, menyusul aspirasi masyarakat yang menilai adanya dugaan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, H. Lutfi, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari pengusul pemakzulan guna mendalami substansi aduan yang disampaikan.
“Pengusul sudah kami mintai keterangan. Selanjutnya Komisi I akan melakukan verifikasi materi aduan sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD. Proses ini membutuhkan waktu, sehingga belum bisa dipastikan kapan hasilnya akan diserahkan,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Pengusul pemakzulan, Ach. Suhairi, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai klarifikasi oleh Komisi I.
Ia menegaskan, bahwa alasan pemakzulan didasarkan pada dugaan pelanggaran sumpah jabatan serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami telah menyampaikan alasan-alasan pemakzulan, terutama dugaan pelanggaran sumpah jabatan Bupati dan pelanggaran hukum administrasi negara,” ungkapnya.
Menurut Suhairi, Komisi I menyatakan kesediaannya menindaklanjuti usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dan akan melaporkannya kepada pimpinan DPRD.
Meski demikian, ia mengakui bahwa hingga kini belum ada informasi terbaru terkait perkembangan hasil verifikasi.
“Kami akan terus mendorong agar persoalan ini tidak berhenti di tengah jalan. Tahapannya memang panjang, tetapi sampai sekarang belum ada kabar resmi lanjutan dari Komisi I,” tambahnya.
Adapun pokok-pokok materi usulan pemakzulan yang diajukan antara lain:
1. Dugaan penyalahgunaan kewenangan, berupa pelebaran jembatan pada akses jalan pribadi Bupati, serta sejumlah pembangunan lain yang dinilai mengarah pada kepentingan pribadi.
2. Dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan hukum administrasi negara, karena dianggap tidak berpegang pada UUD 1945 dan tidak mengamalkan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan mulai bergulirnya pembahasan di Komisi I, dinamika politik di Pamekasan diprediksi akan semakin memanas. Publik kini menunggu sikap tegas DPRD: apakah usulan pemakzulan ini akan berlanjut ke tahap berikutnya atau justru kandas di meja verifikasi?. (Che)
*
