JAGOBERITA.ID, PAMEKASAN – Perjuangan puluhan korban dugaan penipuan yang melibatkan agen Pegadaian Palengaan, Hozizah, akhirnya menemui titik terang setelah sempat melakukan aksi penyegelan dan bertahan di Kantor Pegadaian Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sejak Kamis (5/3) kemarin.
Selama beberapa hari, para korban memilih bertahan di depan kantor Pegadaian dengan berbagai keterbatasan.
Mereka bahkan rela berbuka puasa, sahur, hingga tidur di lokasi sebagai bentuk desakan agar pihak manajemen memberikan kejelasan terkait pengembalian hak mereka.
Koordinator korban, Mansur, mengatakan hingga saat itu masih terdapat 47 korban yang haknya belum dikembalikan.
Mereka merupakan korban emas nonaktif, yakni korban yang telah menebus sendiri emas yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku.
Menurutnya, tuntutan para korban saat ini bukan lagi pengembalian emas, melainkan pengembalian uang yang telah mereka keluarkan untuk menebus barang gadai tersebut.
Sementara untuk kasus emas aktif, pihak Pegadaian disebut telah mengembalikannya kepada para korban.
Sebelumnya, pihak Pegadaian dan para korban sempat melakukan audiensi pada Minggu (8/3) kemarin.
Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena para korban menolak menandatangani dokumen yang disiapkan manajemen.
Awalnya, kedua pihak sempat menemukan jalan tengah, yakni pengembalian hak korban tetap diproses melalui jalur hukum, namun cukup diselesaikan pada tahap mediasi tanpa harus melalui persidangan berulang.
Kesepakatan tersebut kemudian batal setelah sebagian Surat Bukti Rahn (SBR) atau bukti pelunasan milik korban tidak seluruhnya terverifikasi. Dari total 177 SBR yang diajukan, hanya 144 yang dinyatakan valid oleh pihak Pegadaian.
“Alasannya karena gambar kurang jelas atau penebusan dilakukan di luar bulan Oktober. Menurut kami alasan itu tidak masuk akal, sehingga korban memilih tidak menandatangani kesepakatan tersebut,” katanya, Senin (9/3/2026).
Namun pada Senin, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan baru. Melalui perjanjian tersebut, Pegadaian menyatakan siap mengembalikan hak para korban melalui mekanisme mediasi di pengadilan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, para korban akhirnya bersedia menghentikan aksi mereka, membuka segel kantor Pegadaian Pamekasan, serta meninggalkan lokasi setelah beberapa hari melakukan aksi bertahan. (Che)
*
