Indeks
Berita  

52 SPPG Tanpa Uji Limbah, Program Gizi Berisiko Cemari Lingkungan Sumenep

ILUSTRASI: Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terlihat di luar banyak sampah (Doc. Jago Berita)

JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan terjadi secara massal pada program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebanyak 52 SPPG terungkap beroperasi tanpa mengantongi surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah, meskipun kewajiban tersebut telah diatur tegas dan bersifat wajib dalam Keputusan Menteri Nomor 2760 Tahun 2025.

Fakta ini diungkap langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Achmad Junaidi. Ia menegaskan, tidak satu pun SPPG patuh terhadap kewajiban pemeriksaan air limbah yang harus dilakukan setiap tiga bulan.

“Aturannya jelas, wajib dan mengikat. Tapi faktanya, seluruh SPPG di Sumenep tidak mengajukan uji laboratorium air limbah. Tidak satu pun,” tegasnya, Selasa (13/1/2026).

Ironisnya, dari total 52 SPPG, sebanyak 43 unit telah mengantongi surat kelayakan air bersih, sementara 9 lainnya masih dalam proses. Namun pengelolaan air limbah—yang justru berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan publik—sepenuhnya diabaikan.

“Yang diurus hanya air bersih. Limbahnya tidak pernah diajukan. Padahal pengelolaan air limbah adalah kewajiban mutlak,” ujarnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal pembiaran dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Program pemenuhan gizi yang menyasar anak-anak dan ibu kini justru berpotensi menjadi sumber risiko lingkungan, jika limbah cair dibuang tanpa standar, kontrol, dan uji laboratorium berkala.

Lebih mengkhawatirkan, hingga kini belum ada sanksi yang dijatuhkan, meski pelanggaran dilakukan secara menyeluruh. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa regulasi hanya berhenti di atas kertas, tanpa penegakan nyata di lapangan.

Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan evaluasi dan penertiban. Namun publik menunggu langkah konkret, penegakan hukum tegas, transparansi hasil pengawasan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang membiarkan 52 SPPG beroperasi dengan melanggar aturan negara. (Che)

*

Exit mobile version