banner 728x250
Berita  

DKPP Pamekasan Anggarkan Motor Roda Tiga Rp43,79 Juta per Unit, Wajar atau Janggal?

banner 120x600
banner 468x60

JAGOBERITA.ID, PAMEKASAN – Pengadaan enam unit motor roda tiga oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui APBD Tahun Anggaran 2026 mulai dipertanyakan. Pasalnya, anggaran yang disiapkan mencapai Rp262.748.655, atau sekitar Rp43,79 juta untuk setiap unit.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia dengan Kode RUP 67175535 yang diumumkan pada 21 Mei 2026, pengadaan tersebut mencakup enam unit motor roda tiga dengan spesifikasi mesin 200 cc, berbahan bakar bensin, mesin empat langkah, menggunakan sistem water cooler, serta dilengkapi garansi.

banner 325x300

Metode pemilihan penyedia dilakukan melalui E-Purchasing. Namun, angka Rp43,79 juta per unit memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran harga. Berdasarkan kisaran harga pasar yang menjadi pembanding dalam sorotan ini, motor roda tiga dengan kapasitas mesin 200 cc umumnya berada di rentang Rp30 juta hingga Rp38 juta per unit.

Jika menggunakan kisaran tersebut, terdapat selisih sekitar Rp5,79 juta hingga Rp13,79 juta per unit. Untuk enam unit, potensi perbedaan nilai pembanding tersebut mencapai sekitar Rp34,7 juta hingga Rp82,7 juta.

Perbandingan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya kemahalan. Namun, DKPP Pamekasan dinilai perlu menjelaskan secara terbuka faktor yang membuat harga pengadaan mencapai Rp43,79 juta per unit.

Persoalan lainnya terletak pada minimnya informasi spesifikasi dalam dokumen RUP. Tidak dicantumkan secara terperinci merek, tipe kendaraan, kapasitas bak, daya angkut, fitur tambahan, maupun komponen pendukung lainnya.

Padahal, rincian tersebut penting untuk mengukur apakah harga yang dianggarkan sebanding dengan kualitas dan fasilitas kendaraan yang akan dibeli.

Pertanyaan berikutnya menyangkut peruntukan kendaraan. Dokumen hanya mencantumkan lokasi Kabupaten Pamekasan tanpa menjelaskan kelompok tani atau desa yang akan menerima enam unit kendaraan tersebut.

Apakah kendaraan itu diperuntukkan bagi kelompok tani, digunakan sebagai kendaraan operasional dinas, atau mendukung program distribusi hasil pertanian?

Tanpa informasi mengenai penerima dan tujuan penggunaan yang jelas, publik sulit mengukur manfaat langsung pengadaan tersebut bagi sektor pertanian.

Atas dasar itu, aktivis Forum Komunikasi dan Kajian Pamekasan (FKKP), Sipul menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan pengadaan sarana pertanian selama benar-benar dibutuhkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun, menurutnya, anggaran ratusan juta rupiah harus disertai transparansi yang dapat diuji publik.

“Kalau benar untuk petani, kami dukung. Tapi buktikan. Mana daftar penerimanya? Mana desa penerimanya? Jangan sampai motornya ada, tetapi petaninya tidak tahu. Harga Rp43,7 juta per unit juga harus dijelaskan. Buka kontraknya, buka penyedianya, buka spesifikasinya. Jangan sampai program pertanian hanya menjadi belanja barang tanpa kejelasan manfaat,” tegasnya, Jumat (6/11/2026).

Menurut FKKP, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pembelian enam unit kendaraan, melainkan menyangkut bagaimana pemerintah daerah mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat.

Apalagi, sorotan terhadap belanja barang di lingkungan Pemkab Pamekasan belakangan juga muncul pada pengadaan empat sepeda angin senilai Rp62 juta untuk Pendopo Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta pengadaan 390 kaos senilai Rp28,7 juta di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Rentetan pengadaan tersebut membuat publik meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan harga, kebutuhan barang, serta manfaat yang dihasilkan.

FKKP juga mendesak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan membuka sejumlah informasi kepada publik, meliputi:

1. Rincian harga dan komponen biaya setiap unit motor roda tiga.

2. Nama penyedia serta nilai kontrak riil hasil E-Purchasing.

3. Merek, tipe, kapasitas bak, daya angkut, dan spesifikasi teknis lengkap kendaraan.

4. Daftar kelompok tani atau desa yang menjadi penerima enam unit kendaraan.

5. Dasar kebutuhan pengadaan dan mekanisme penyaluran kepada penerima manfaat.

Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memastikan pengadaan benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak berhenti pada penyerapan anggaran semata.

Anggaran Rp262,7 juta bukanlah uang kecil. Setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD harus memiliki dasar kebutuhan, harga yang dapat dipertanggungjawabkan, serta manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.

Jangan sampai enam motor roda tiga tercatat sebagai keberhasilan realisasi anggaran, tetapi tujuan utama untuk membantu petani justru tidak pernah terukur. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan sekadar menjadi deretan angka dalam laporan belanja pemerintah. (Che/MF)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *