JAGOBERITA.ID, PAMEKASAN – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Pamekasan menggelar aksi bertajuk “September Hitam” di depan Kantor Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (30/9) kemarin.
Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus penyampaian kritik terhadap berbagai persoalan hak asasi manusia (HAM), penegakan hukum, serta kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa sejumlah poster dan spanduk yang memuat tuntutan perlindungan HAM, transparansi penegakan hukum, serta pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ketua Aliansi BEM Pamekasan, Junaidi, mengatakan momentum “September Hitam” menjadi pengingat bahwa sejumlah peristiwa kekerasan dan persoalan HAM masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.
“Sejarah kelam belum terhapus. HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, prinsip perlindungan HAM telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, mahasiswa menilai berbagai kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius.
Junaidi menyebut sejumlah peristiwa yang menurut mahasiswa menjadi bagian dari catatan kelam perjalanan HAM di Indonesia, di antaranya Tragedi Tanjung Priok, Tragedi Semanggi II, peristiwa 1965, pembunuhan Munir Said Thalib, penembakan Randi dan Yusuf, kasus Salim Kancil, hingga kekerasan terhadap warga Rempang.
“Rekapitulasi kekerasan HAM tidak jarang terjadi di negara hukum seperti Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3), Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, negara harus mampu menegakkan keadilan, mengungkap kasus secara transparan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” katanya.
Selain persoalan HAM secara umum, Aliansi BEM Pamekasan turut menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kasus tersebut melibatkan empat personel TNI yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pada tingkat pertama, Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun enam bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun, dan Lettu Sami Lakka satu tahun enam bulan.
Edi dan Budhi juga sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Namun, dalam putusan banding, hukuman terhadap Edi dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Budhi menjadi dua tahun. Pidana tambahan berupa pemecatan terhadap keduanya juga dibatalkan. Sementara hukuman terhadap Nandala dan Sami tetap.
Perubahan putusan tersebut menjadi salah satu sorotan mahasiswa dalam aksi “September Hitam”.
Junaidi menegaskan, mahasiswa akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia, kami tetap mengawal dan mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi BEM Pamekasan menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak pemerintah menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.
Kedua, mendesak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pamekasan menjalankan tugas dan kewenangannya secara transparan serta tegas dalam menangani dugaan tindak pidana.
Ketiga, mendesak Kejaksaan Negeri Pamekasan segera memberikan kejelasan terkait kasus proyek jalan yang dinilai mahasiswa mandek, termasuk mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti tindak pidana korupsi pada instansi pemerintahan.
Keempat, mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan pembenahan terhadap kinerja pemerintahan serta memastikan pengelolaan APBD diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Kelima, mendesak kepolisian menjalankan tugas dan fungsi secara profesional serta transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mahasiswa juga menyatakan keberatan terhadap perubahan hukuman terhadap dua personel TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka meminta proses penegakan hukum dalam perkara tersebut tetap dikawal secara terbuka.
Aksi “September Hitam” tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa Pamekasan untuk menyampaikan kritik sekaligus mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum mengenai pentingnya perlindungan HAM, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. (Che/MF)
*


















