JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Polemik tempat hiburan malam (THM) Mr. Ball di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memanas.
Di tengah penolakan masyarakat, tempat dugem tersebut diduga masih beroperasi dan kerap dijadikan lokasi pesta minuman keras (miras).
Kondisi ini memicu keresahan publik sekaligus mempertanyakan ketegasan aparat dalam menegakkan peraturan daerah.
Sejumlah warga menyebut aktivitas di THM tersebut masih berlangsung pada malam hari dengan dugaan praktik yang bertentangan dengan norma sosial serta aturan yang berlaku di daerah yang dikenal religius tersebut.
Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan tegas yang mampu menghentikan operasionalnya secara permanen.
Sorotan juga mengarah kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD bahkan disebut hanya melakukan pencitraan saat menerima audiensi dengan para habaib di kantor DPRD, tanpa diikuti langkah konkret.
Tokoh Pemuda Sumenep, Fathur Rahman, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele. Ia menyebut dugaan aktivitas pesta miras di THM tersebut menjadi indikator lemahnya pengawasan.
“Kalau benar di dalamnya terjadi aktivitas pesta miras, ini sudah sangat serius. Sumenep punya nilai-nilai sosial dan religius yang harus dijaga. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas yang merusak tatanan itu,” tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menilai, keberlanjutan operasional THM di Mr. Ball di tengah berbagai penolakan publik semakin menguatkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pengelola.
“Masyarakat bertanya-tanya, kenapa tempat ini seolah tidak tersentuh hukum. Ini yang kemudian memunculkan persepsi bahwa pemiliknya kebal hukum. Kalau memang melanggar, harusnya sudah ditutup,” tegasnya.
Fathur mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar, THM di Mr. Ball telah menerima Surat Teguran hingga tiga kali pada tahun sebelumnya saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep masih dipimpin oleh Bapak Laily.
Namun hingga kini, tempat tersebut disebut tetap beroperasi. Bahkan, laporan ke Polres Sumenep disebut belum membuahkan tindakan.
“Setahu kami, THM tersebut sudah pernah mendapatkan Surat Teguran ke-3 pada tahun lalu, saat Kepala Satpol PP masih dijabat oleh Pak Laily. bahkan Tempat itu sudah di laporkan ke Polres Sumenep, Artinya secara administratif sudah jelas ada pelanggaran. Tapi kenapa sampai sekarang masih buka? Ini yang perlu dijelaskan ke publik,” ungkapnya.
Menurutnya, jika teguran telah dikeluarkan hingga tahap ketiga, seharusnya ada langkah lanjutan berupa penutupan paksa atau sanksi tegas lainnya sesuai aturan.
“Dalam mekanisme penegakan perda, teguran sampai tiga kali itu bukan hal ringan. Harusnya ada tindak lanjut yang jelas. Kalau tidak ada, berarti ada yang tidak beres dalam penegakan hukumnya,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi sikap Ketua DPRD Sumenep yang dinilai tidak konsisten antara pernyataan dan tindakan. Audiensi dengan para habaib pada minggu kemarin, menurutnya, seharusnya menjadi momentum mengambil keputusan strategis, bukan sekadar seremonial.
“Audiensi itu bukan panggung simbolik. Jangan hanya terlihat menerima aspirasi di depan publik, tapi tidak ada langkah nyata di belakangnya. Kalau begitu, wajar kalau masyarakat menilai itu hanya pencitraan,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam penegakan peraturan daerah.
“DPRD punya kewenangan untuk mendorong penegakan aturan. Kalau memang ada pelanggaran, harus didorong untuk ditindak. Jangan malah terkesan diam,” ujarnya.
Ia pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Satpol PP untuk bersikap transparan terkait status operasional THM di Mr. Ball.
“Publik berhak tahu, apakah tempat itu masih memiliki izin atau tidak. Kalau tidak, kenapa masih beroperasi? Kalau iya, izin seperti apa yang dikantongi? Semua harus dijelaskan secara terbuka,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola THM di Mr. Ball terkait dugaan pesta miras maupun keberlanjutan operasionalnya.
Sementara itu, pihak pemerintah daerah dan pimpinan DPRD Sumenep juga belum memberikan klarifikasi rinci atas berbagai sorotan yang berkembang di tengah masyarakat. (Che)
*


















