banner 728x250

Rekam Sidang Tipikor Tak Hilang, Indra Wahyudi Kini Pimpin Diskominfo Sumenep

Kepala Dinas Kominfo Sumenep, Indra Wahyudi (Foto Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Nama Indra Wahyudi, kembali menjadi perhatian publik setelah dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Di balik jabatan strategis tersebut, terdapat catatan hukum yang pernah mengiringi perjalanan kariernya di lingkungan birokrasi.

banner 325x300

Kasus itu bermula dari proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada Tahun Anggaran 2013. Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Sumenep dengan nilai sekitar Rp840 juta hingga Rp883 juta, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Saat itu, Indra Wahyudi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep.

Dalam perkara tersebut, ia ditetapkan sebagai terdakwa bersama tiga pihak lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan.

Ia sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep dan menjalani proses hukum sebagai terdakwa. Dampaknya tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga terhadap status kepegawaiannya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep kala itu mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep saat itu, Nurul Jamil, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan mengacu pada aturan kepegawaian.

“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Sekarang kan yang bersangkutan tidak masuk kantor, karena ditahan,” ujarnya kala itu, Rabu (25/2/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

“Aturannya sudah jelas, dan semuanya harus merujuk pada aturan itu. Dan status Indra masih belum memiliki kepastian hukum tetap alias belum inkrah,” tandasnya.

Selama menjalani proses hukum, Indra tetap berstatus sebagai PNS, namun hanya menerima 75 persen dari gaji yang menjadi haknya.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 6 Februari 2017, Majelis Hakim memvonis Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal menyampaikan putusan tersebut sehari setelah pembacaan amar.

“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” kata Surya Rizal pada Selasa 7 Februari 2017 lalu.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Indra tidak terbukti ikut menikmati hasil korupsi dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Indra dengan pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp60 juta karena dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 14 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Sumenep juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas.

Ketiga nama tersebut divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda, sementara Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas.

Kini, bertahun-tahun setelah perkara tersebut, Indra Wahyudi kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Sumenep. Rekam jejak hukum yang pernah dilaluinya menjadi bagian dari dinamika perjalanan karier birokrasi di daerah. (Che)

*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *