banner 728x250

PPNI Pamekasan Kawal Aspirasi Perawat dan Bidan, Soroti Ketidakadilan Skema PPPK Paruh Waktu

KOMPAK: PPNI Pamekasan siap kawal aspirasi perawat dan bidan (Foto Jago Berita)
banner 120x600
banner 468x60

JAGOBERITA.ID, PAMEKASAN – Suasana khidmat dan penuh empati mewarnai audiensi perawat dan bidan dari hampir seluruh Puskesmas se-Kabupaten Pamekasan serta RS Waru dengan Wakil Bupati Pamekasan.

Audiensi yang difasilitasi Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kabupaten Pamekasan ini menjadi ruang pengaduan sekaligus perjuangan moral atas kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan dan penghargaan terhadap pengabdian tenaga kesehatan.

banner 325x300

Aspirasi tersebut diterima oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan yang membidangi kesehatan, Abdinah Rosyd Fansori.

Meski berada dalam masa reses, kehadirannya menunjukkan kepedulian nyata terhadap kegelisahan perawat dan bidan. Audiensi berlangsung dengan suasana haru dan penuh empati.

Dalam forum tersebut, DPD PPNI Kabupaten Pamekasan mengemukakan dua persoalan utama yang saat ini dirasakan sangat memberatkan.

Pertama, adanya klausul dalam perjanjian kerja PPPK paruh waktu yang menyatakan masa kerja sebelumnya tidak diakui dan dihitung mulai dari nol sejak kontrak ditandatangani.

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan, mengingat banyak perawat dan bidan telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, bahkan ada yang lebih dari 21 tahun.

Persoalan kedua adalah penurunan penghasilan yang sangat drastis. Perawat dan bidan yang sebelumnya menerima penghasilan sekitar Rp2.400.000 per bulan dalam skema kontrak provinsi, kini hanya memperoleh sekitar Rp671.000 per bulan setelah dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Penurunan ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengupahan dalam regulasi ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa perubahan status kerja tidak boleh menurunkan upah yang telah diterima sebelumnya, atau setidaknya harus mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Ini bukan sekadar persoalan administratif atau angka dalam kontrak. Ini menyangkut keadilan, penghargaan atas pengabdian panjang, serta martabat profesi perawat dan bidan,” tegas Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPD PPNI Kabupaten Pamekasan, Mohamad Nur, Sabtu (24/1/2026)

Ia menambahkan bahwa perawat dan bidan merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan dengan beban tanggung jawab dan risiko kerja yang tinggi.

Namun, kebijakan yang ada justru berpotensi menempatkan mereka dalam kondisi ekonomi yang semakin rentan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi ketenangan dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Audiensi dipandu secara tertib dan konstruktif oleh Hukum DPD PPNI Kabupaten Pamekasan, Dadang. Dengan pendekatan dialogis dan argumentasi berbasis regulasi, ia memastikan aspirasi perawat dan bidan tersampaikan secara sistematis, objektif, dan bermartabat.

Kehadiran unsur hukum ini menegaskan keseriusan PPNI dalam mengawal perjuangan tenaga kesehatan tidak hanya secara emosional, tetapi juga secara yuridis dan konstitusional.

Dalam suasana audiensi yang sarat empati, Abd Rosyd Fansori menyampaikan bahwa aspirasi perawat dan bidan tersebut diterima dengan hati yang tersentuh.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai keluhan biasa, melainkan sebagai suara kemanusiaan yang harus diperjuangkan.

“Di balik seragam perawat dan bidan, ada pengabdian panjang, ada keluarga yang harus dinafkahi, dan ada tanggung jawab besar menjaga keselamatan masyarakat. Ini bukan sekadar soal kontrak, tetapi soal keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi dan memperjuangkan aspirasi tersebut agar mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Bagi DPD PPNI Kabupaten Pamekasan, kebersamaan dalam mengawal audiensi ini merupakan wujud tanggung jawab moral organisasi profesi. PPNI hadir bukan sekadar sebagai fasilitator, melainkan penjaga suara, martabat, dan kehormatan perawat serta bidan. Solidaritas yang terbangun menegaskan bahwa kegelisahan satu perawat adalah kegelisahan seluruh perawat.

PPNI meyakini bahwa mutu pelayanan kesehatan tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan dan keadilan bagi tenaga kesehatan. Profesionalisme hanya dapat tumbuh dalam iklim kerja yang manusiawi, adil, dan menghargai pengabdian.

Oleh karena itu, DPD PPNI Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus membersamai, mengawal, dan memperjuangkan aspirasi perawat dan bidan hingga terwujud kebijakan yang lebih adil, berkeadaban, dan berpihak pada kemanusiaan.

Perjuangan ini bukan agenda jangka pendek, melainkan ikhtiar berkelanjutan agar perawat dan bidan dapat bekerja dengan tenang, bermartabat, dan tetap profesional dalam melayani masyarakat Kabupaten Pamekasan.

Untuk diketahui, sebagai penguat aspirasi tersebut, kebijakan pengupahan PPPK Paruh Waktu telah diatur secara tegas dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya diktum ke-19 hingga ke-21.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) setempat. Sumber pendanaan upah berasal dari luar belanja pegawai.

Poin Kunci Gaji PPPK Paruh Waktu 2025:

  • Dasar Penetapan: Mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji tidak boleh lebih kecil dari penghasilan honorer sebelumnya atau UMP/UMK.
  • Besaran: Bervariasi sesuai wilayah, dengan contoh UMP 2025 seperti DKI Jakarta Rp5,3 juta, Jawa Timur Rp2,3 juta, dan Papua Rp4,2 juta.
  • Fasilitas: Selain upah, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tujuan: Penataan tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu, dengan waktu kerja antara 20–30 jam per minggu.

Penegasan regulasi ini memperkuat tuntutan perawat dan bidan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu semestinya dijalankan secara konsisten, adil, dan berpihak pada kemanusiaan. (Che)

*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *