banner 728x250

Pelaku Penganiayaan Anak di Kadur Pamekasan Divonis 2,5 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

JAGOBERITA.ID-Pamekasan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muarif dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kadur, Pamekasan. Jum’at (01/08/2025)

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muarif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak” sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

banner 325x300
Pelaku Penganiayaan Anak di Kadur Pamekasan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Photo Berdasar Radar madura Jawa Pos
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, masa tahanan yang telah dijalani Muarif selama proses hukum akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman penjara.

Selain itu, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga menjalani masa hukumannya secara penuh. Hal ini dilakukan untuk memastikan terdakwa tidak melarikan diri dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam putusannya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Meski nilainya kecil, biaya perkara ini tetap menjadi kewajiban hukum bagi setiap terdakwa yang dijatuhi hukuman.

 

Kasus ini bermula dari tindakan kekerasan yang dilakukan Muarif terhadap korban berinisial Dani, seorang anak di bawah umur, yang mengakibatkan korban mengalami luka dan trauma. Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap anak tidak terulang di masyarakat.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *