banner 728x250
Berita  

Limbah MBG Diduga Cemari Lingkungan, DLH Sumenep Siap Segel 13 SPPG Nakal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf (Doc. Jago Berita)
banner 120x600
banner 468x60

JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan komitmennya untuk turun langsung menindak tegas Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga membuang limbah dan sampah sembarangan hingga mencemari lingkungan.

Ia menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran berat karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

banner 325x300

“Jika ditemukan pembuangan limbah tanpa pengolahan atau sampah dibuang sembarangan, itu pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi. Kami akan turun langsung dan mengambil tindakan tegas,” tegasnya saat ditemui di kantornya, Sabtu (21/2/2026).

Dari total 89 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedikitnya 13 lokasi dilaporkan diduga tidak mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

Di antaranya, SPPG Saronggi, Dasuk Laok, Batuputih, Pangarangan, Rubaru, Kolor (dekat Hotel MYZE), Pakamban Laok 2, Marengan Daya, Legung Barat, Manding Daya, Lebeng Timur, Jambu, dan Talang Saronggi.

DLH memastikan akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek langsung kebenaran laporan tersebut. Pemeriksaan mencakup keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hasil uji laboratorium limbah, serta sistem pengelolaan sampah di masing-masing lokasi.

Menurut Anwar, setiap SPPG wajib memiliki IPAL untuk mengolah limbah cair dari aktivitas dapur dan pencucian sebelum dibuang ke saluran umum. Selain itu, pengelola juga diwajibkan melakukan uji kualitas air limbah melalui laboratorium dan melaporkan hasilnya secara berkala, minimal setiap triwulan.

“Tanpa laporan uji laboratorium yang membuktikan limbah memenuhi baku mutu, operasional SPPG bisa dinilai melanggar ketentuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembuangan limbah sembarangan bertentangan dengan petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025 yang mewajibkan pengolahan limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Dalam hal pengelolaan sampah, SPPG juga diwajibkan melakukan pengurangan sejak dari sumber, pemilahan organik dan anorganik, penyimpanan yang aman, serta penyaluran ke pengelola resmi guna mencegah bau, penyakit, dan pencemaran.

DLH Sumenep tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga merekomendasikan penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar.

“Program makan bergizi bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan menciptakan persoalan lingkungan baru. Kepatuhan terhadap aturan adalah kewajiban mutlak,” tukasnya. (Che)

*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *