JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Polemik klaim asuransi kematian nasabah Kredit Umum Pedesaan (KUMPEDES) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya mendapat respons resmi.
Pihak BRI berjanji menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut tersebut dalam waktu satu minggu ke depan.
Audit BRI Unit Pragaan, Slamet Eko Budiyono, menyatakan bahwa klaim asuransi kematian atas nama almarhum Ach Zaini saat ini berstatus gagal klaim dan masih memerlukan pengecekan lanjutan melalui sistem internal BRI. Karena itu, pihak keluarga diminta bersabar hingga proses pemeriksaan rampung.
“Ini gagal klaim, makanya saya cek dulu by sistem. Jadi sementara dimohon menunggu sampai minggu depan,” ujarnya saat ditemui media, Kamis (15/1/2026).
Eko mengungkapkan, kendala utama terletak pada status kepesertaan Asuransi Jiwa Kredit Optional (AJKO) pada restrukturisasi kredit kedua yang tidak ditemukan dalam sistem. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan terbaru, AJKO bersifat opsional dan tidak otomatis melekat pada nasabah.
“Karena AJKO yang kedua ini belum ditemukan, apakah nasabah ikut atau tidak. Kalau yang pertama memang ditanggung BRI, bukan nasabah. Aturannya berubah, AJKO itu opsional. Untuk restrukturisasi yang pertama, preminya ada,” jelasnya.
Lebih jauh, Eko menegaskan pihaknya tidak akan mengambil kesimpulan sepihak. Audit internal akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa pejabat dan petugas BRI Unit Pragaan yang sebelumnya menangani kredit dan proses klaim almarhum nasabah.
“Kami akan melakukan pemeriksaan dulu kepada pejabat yang lama. Kami tidak bisa serta-merta menyimpulkan. Semua petugas yang terlibat akan kami periksa dan kami investigasi,” tegasnya.
Sementara itu, Imam Ghazali, anak pertama almarhum Ach Zaini, mempertanyakan logika dan konsistensi sikap BRI Unit Pragaan terkait status AJKO. Ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam kronologi penanganan klaim.
“Kalau memang nasabah tidak menyetujui AJKO saat restrukturisasi terakhir, kenapa Unit BRI melayangkan surat untuk proses klaim?,” ujarnya.
Menurut mantan PKC PMII Jatim itu, bahwa kecil kemungkinan institusi sebesar BRI mengambil langkah administratif tanpa dasar.
“Saya pikir BRI tidak asal-asalan memerintahkan pegawai mengantarkan surat proses klaim kematian jika memang dulu tidak mengambil AJKO. Ini kronologi yang lucu,” tandasnya.
Dengan janji penyelesaian tersebut, Imam menyatakan kini hanya menunggu kepastian dan komitmen nyata dari BRI Unit Pragaan.
“Saya menunggu pertanggungjawaban BRI Unit Pragaan. Saya sudah rugi waktu, rugi tenaga, dan merasa menjadi korban dugaan kelalaian serta penyalahgunaan wewenang,” pungkas akademisi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah keluarga almarhum Ach Zaini, salah satu nasabah KUMPEDES BRI Unit Pragaan asal Pragaan Daya, mengeluhkan klaim asuransi kematian yang tak kunjung diproses meski seluruh dokumen telah diserahkan sejak akhir 2024. Akibatnya, agunan berupa sertifikat rumah hingga kini masih ditahan pihak bank.
Keluarga juga mengungkap adanya perbedaan keterangan antara pejabat lama dan pejabat baru BRI Unit Pragaan terkait kelayakan klaim, bahkan muncul dugaan arahan pembayaran di luar mekanisme resmi. Situasi ini memicu kebingungan dan keresahan di kalangan ahli waris. (Che)
*


















