JAGOBERITA.ID, SURABAYA – Dugaan penelantaran jamaah dan kegagalan keberangkatan ibadah umroh berujung laporan polisi.
Salah satu perusahaan travel perjalanan ibadah umroh berinisial PT BAA, yang memiliki cabang di Surabaya dan berkantor pusat di Pamekasan, Jawa Timur, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut dibuat oleh salah satu jamaah berinisial DH yang juga menjadi koordinator sejumlah jamaah lainnya. DH mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat persoalan keberangkatan umroh tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya dari Artee Law Office, Jailani Muhtady, DH mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Rabu, 16 September 2026 kemarin.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 119 dan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, juncto Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus tersebut bermula saat DH bersama empat jamaah lainnya mendaftarkan perjalanan umroh melalui PT BAA Cabang Surabaya. Masing-masing jamaah telah membayar Rp36 juta, yang disebut mencakup tiket, akomodasi hotel, serta kebutuhan perjalanan ibadah umroh lainnya.
PT BAA kemudian menjanjikan keberangkatan pada 23 Maret 2026. Namun, jadwal tersebut tidak terlaksana dan kembali dijadwalkan pada 1 April 2026.
Penundaan kembali terjadi. Jamaah kemudian mendapat informasi bahwa keberangkatan dijadwalkan pada 11 Juli 2026.
Namun, sehari sebelum keberangkatan, DH bersama empat jamaah lainnya kembali mendapat informasi bahwa keberangkatan melalui PT BAA tidak dapat dilaksanakan. Sementara itu, menurut pihak korban, kejelasan mengenai tanggung jawab PT BAA terhadap keberangkatan jamaah juga tidak kunjung diperoleh.
DH bersama jamaah kemudian melakukan penelusuran. Dari penelusuran tersebut, mereka mengetahui bahwa pihak yang seharusnya memberangkatkan jamaah adalah PT SHT, bukan PT BAA.
Persoalan semakin mencuat setelah jamaah mengetahui bahwa dana yang sebelumnya telah dibayarkan kepada PT BAA dan dinyatakan lunas tersebut diduga belum diteruskan kepada PT SHT selaku PPIU yang bekerja sama dalam penyelenggaraan perjalanan umroh.
Agar tetap dapat melaksanakan ibadah umroh, DH bersama jamaah lainnya akhirnya harus mengeluarkan biaya tambahan. Mereka kemudian membayar Rp38 juta per jamaah kepada PT SHT untuk paket VIP.
Untuk empat jamaah, total pembayaran tambahan tersebut mencapai Rp152 juta.
Setelah pembayaran dilakukan, DH bersama jamaah lainnya akhirnya dapat berangkat dan melaksanakan ibadah umroh.
Sepulang dari tanah suci, DH dan jamaah lainnya meminta kepada PT BAA agar dana yang sebelumnya telah mereka setorkan dikembalikan. Namun, menurut pihak korban, permintaan tersebut hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme maupun kepastian pengembalian dana.
Atas persoalan tersebut, DH bersama kuasa hukumnya dari Artee Law Office memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Pihak korban berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai penggunaan dana jamaah serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh tersebut. (Che/MF)


















