JAGOBERITA.ID, SUMENEP – Sajian Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terlihat dalam sebuah dokumentasi menu menjadi perhatian publik bagi kalangan salah satu lembaga di Pragaan Daya, Pragaan, Sumenep, Rabu (26/08/2026).
Dalam foto tersebut tampak sejumlah komponen makanan berupa roti, lauk berbahan kacang atau olahan sejenis, buah, produk susu atau yoghurt, serta makanan tambahan.
Secara kasatmata, paket tersebut telah memiliki beberapa unsur sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral. Namun, untuk menyatakan sebuah menu benar-benar memenuhi standar MBG, diperlukan penilaian berdasarkan jenis bahan, berat atau porsi, kandungan energi, protein, lemak, karbohidrat, serta kesesuaian dengan kelompok usia penerima manfaat.
Dengan demikian, penilaian seharusnya tidak berhenti pada tampilan makanan semata, tetapi juga melihat standar gizi dan ketentuan penyelenggaraan yang berlaku.
Selain persoalan kandungan gizi, kewajaran porsi dan anggaran bahan makanan per porsi juga menjadi aspek penting untuk diperhatikan.
Berdasarkan penjelasan resmi Badan Gizi Nasional (BGN) pada Februari 2026, anggaran MBG sebesar Rp13.000 untuk balita hingga SD/MI kelas 1-3 dan Rp15.000 untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui tidak seluruhnya merupakan anggaran bahan makanan.
BGN menjelaskan bahwa anggaran bahan makanan ditetapkan sebesar Rp8.000 per porsi untuk kelompok balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3, sedangkan Rp10.000 per porsi untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui. Sementara itu, terdapat alokasi untuk operasional dan fasilitas SPPG.
Karena itu, foto menu tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa terjadi ketidaksesuaian anggaran, tetapi juga belum cukup untuk menyatakan bahwa porsinya telah sesuai dengan alokasi bahan makanan dalam juknis.
Untuk memastikan kesesuaiannya, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap berat masing-masing komponen makanan, harga bahan baku yang digunakan, standar resep, kandungan gizi, serta dokumen pengadaan dan perhitungan biaya per porsi. Terlebih, Juknis BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 masih tercatat sebagai dokumen yang berlaku.
Menurut Imam, salah satu alumni Nurur Rahmah mengatakan dan menyayangkan sekali bila pemberi manfaat MBG tidak melakukan tugasnya dengan baik bahkan jika betul terindikasi ada penyelewengan anggaran karena diduga terjadi ketidaksesuaian menu, maka dapur tersebut perlu ditindak secara tegas oleh BGN Daerah Sumenep. Tak hanya itu, viralnya berita MBG di Nurur Rahmah telah dianggap merugikan lembaga karena baginya lembaga hanya penerima manfaat bukan pemberi manfaat.
Dengan demikian, publik berhak memperoleh transparansi mengenai menu, ukuran porsi, kandungan gizi dan penggunaan anggaran bahan makanan MBG.
Jika terdapat dugaan bahwa menu yang diberikan tidak sebanding dengan standar gizi atau porsi yang seharusnya, maka persoalan tersebut idealnya diverifikasi melalui data dan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan foto. BGN sendiri menyatakan terbuka terhadap masukan maupun laporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran, dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional serta objektif. (Che/MF)


















